Penulis Utama | : | Alodia Pandora |
NIM / NIP | : | E0015035 |
Penelitian ini mengkaji permasalahan daluwarsa penuntutan sampai tingkat kasasi (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/MIL//2017) yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap fakta hukum yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/MIL//2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan studi pustaka/dokumen. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan logika deduktif silogisme, dari premis mayor dan premis minor dihubungkan untuk ditarik simpulan/konklusi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah putusan Judex Facti dalam delik aduan turut serta melakukan perzinahan yang telah kadaluwarsa tidak sesuai dengan Pasal 74 Ayat (1) KUHP. Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum atau tidak berdasar pada hukum sebagaimana mestinya dan mengabaikan fakta bahwa sesungguhnya penuntutan tersebut sudah kedaluwarsa. Judex Juris mengabulkan permohonan kasasi terdakwa karena Judex Facti salah menerapkan hukum sesuai Pasal 239 Ayat (1) huruf a UUPM. Karena Majelis Hakim Banding telah keliru atau salah menerapkan hukum, kemudian terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 40- K/PMT.III/BDG/AD/III/2017 yang membatalkan Putusan Pengadilan Militer III-
12 Surabaya Nomor 44-K/PM.III-12/AD/I/2017 dibatalkan. Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”. Menjatuhkan Pidana Pokok: penjara selama 9 (sembilan) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Pidana Tambahan: dipecat dari dinas militer, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 242
Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer jo. Pasal 281 KUHP jo. Pasal 26
KUHPM.
Kata Kunci: Kasasi, Kedaluwarsa, Militer, Perzinahan, Pertimbangan
Mahkamah Agung
Penulis Utama | : | Alodia Pandora |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0015035 |
Tahun | : | 2019 |
Judul | : | Pertimbangan Hakim Mengabulkan Kasasi Terdakwa Terhadap Putusan Judex Facti Mengadili Delik Aduan Turut Serta Melakukan Perzinahan Yang Telah Kedaluwarsa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 360/K/Mil/2017). |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak.Hukum - 2019 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak.Hukum-E0015035-2019 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H., |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|