Penulis Utama : Yenni Azyra Pramadhawardani
NIM / NIP : E0015449
×

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis terkait perlindungan hukum terhadap korban kejahatan kartu kredit (carding) dan kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam implementasi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan kartu kredit (carding) di Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil penelitian di lapangan melalui metode wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Kejahatan kartu kredit atau yang sering kita dengar dengan istilah carding merupakan salah satu bentuk kejahatan yang termasuk ke dalam cyber crime. Kejahatan kartu kredit (carding) ini menyasar pada masyarakat yang notabenya adalah nasabah di salah satu bank yang mempunyai fasilitas dalam penerbitan kartu kredit (card issuer). Kota Semarang yang merupakan Ibukota Provinsi Jawa Tengah dan dapat dikatakan sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, dengan demikian hal ini menjadi peluang yang besar bagi para pelaku kejahatan melancarkan aksinya mencari para korbannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan telah memberikan perlindungan secara hukum terhadap korban kejahatan kartu kredit (carding), diantaranya adalah perlindungan terhadap data pribadi, pemberian informasi dan penyampaian risiko penggunaan kartu kredit, kegiatan cyber patrol, hingga pengungkapan kasus. Akan tetapi perlindungan hukum untuk korban tersebut belum optimal karena beberapa kendala. Kendala tersebut diantaranya adalah minimnya pemahaman masyarakat tentang kejahatan kartu kredit (carding), baru terbentuknya Unit V Bidang Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, birokrasi perbankan yang berbelit, dan minimnya sumber daya di bidang teknologi dan informasi.
Kata Kunci : Kejahatan Kartu Kredit (Carding), Korban, Masyarakat Provinsi Jawa Tengah, Perlindungan Hukum

×
Penulis Utama : Yenni Azyra Pramadhawardani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015449
Tahun : 2019
Judul : Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Kartu Kredit (Carding) di Provinsi Jawa Tengah
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0015449-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rofikah, S.H., M.H
2. Ismunarno, S.H., M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.