×
Latar Belakang : Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai wujud promosi jabatan, penting adanya bagi pengembangan Pegawai Negeri Sipil dan regenerasi kepemimpinan di lingkungan birokrasi pemerintah. Meskipun secara turun temurun pengisian jabatan telah diatur oleh pemerintah semenjak era orde baru hingga reformasi, realitanya masih banyak ditemui praktek penempatan dan promosi pejabat yang tidak mengacu pada kompetensi yang dimiliki pegawai dan tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan cenderung menggunakan spoil system. Di era reformasi pengisian dan penataan posisi-posisi jabatan birokrat banyak dilakukan hanya menyesuaikan keinginan dan kepentingan kepala daerah, tanpa mengindahkan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setara Eselon II) dimaksudkan untuk mewujudkan sistem merit dalam pengelolaan kepegawaian.
Metode : Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif. Kabupaten Boyolali dan Kota Surakarta dipilih karena kedua daerah tersebut masuk dalam Provinsi Jawa Tengah, sebagai salah satu wilayah provinsi yang dianggap baik dalam pelaksanaan seleksi terbukanya oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu telah ada penelitian sebelumnya terhadap kedua pemerintah daerah tersebut yang menyatakan bahwa pengangkatan jabatan struktural di wilayah tersebut dilakukan dengan mengedepankan faktor-faktor non meritokrasi. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi berpartisipasi, dan dokumentasi. Teknik penentuan informan menggunakan secara purposive. Validitas data menggunakan teknik trianggulasi metode, sedang teknik analis data menggunakan model analisis interaktif.
Hasil : Meskipun Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat indikasi ketidakadilan dan patronase. Dalam seleksi tersebut, kepala daerah baik walikota maupun bupati telah memiliki nama-nama yang dikehendaki dan dititipkan kepada Panitia Seleksi. Pelaksanaan seleksi tidak mengedepankan faktor kompetensi dan kinerja kandidiat, namun mengedepankan kepentingan kepala daerah tersebut. Dengan demikian tidak ada jaminan mereka yang lolos seleksi merupakan kandidat dengan kompetensi terbaik.