Penulis Utama : Enggar Rahmat Saputra
NIM / NIP : E0015133
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Legal Standing Pemohon Gugatan dalam Perkara Permohonan Perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi Penelitian ini diharapkan dapat memberi jawaban mengenai Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus Perselisihan Hasil Pilkada Calon Tunggal serta bagaimana Kedudukan Hukum Pemohon untuk mengajukan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum (doktrinal) yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan, pendekatan Historis, Pendekatan Kasus, serta Pendekatan Konseptual. Penelitian menggunakan sumber hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan untuk selanjutnya dianalisis melalui metode penalaran deduktif (silogisme). Hasil penelitian menunjukan bahwa melalui berbagai peraturan perundang-undangan kewenangan Lembaga yang menangani Perselisihan Hasil Pilkada mengalami beberapa kali perubahan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa alasan perubahan diantaranya adalah belum jelasnya rezim Pemilihan Kepala Daerah dengan rezim Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya membuat kebijakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili Perselisihan Hasil Pilkada Sampai Peradilan Khusus Pemilu terbentuk. Undang-undang mengamanatkan bahwa Peradilan Harus di bentuk sebelum Pemilihan Umum serentak Nasional Tahun 2027. Dengan adanya calon tunggal pemilihan kepala daerah, timbul pertanyaan mengenai subjek hukum yang dapat menjadi Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pilkada. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemantau pemilihan dan pasangan calon diberikan legal standing untuk menggugat Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Namun masalah lain yang perlu dikritisi adalah mekanisme akreditasi Lembaga Pemantau Pemilihan yang dilakukan oleh KPU yang dijadikan syarat untuk memenuhi legal standing. Jika dikaitkan dengan sifat independen yang di persyaratkan terhadap pemantau, maka lazimnya pemantau berkedudukan secara merdeka, mandiri (aoutonom), serta terlepas dari pengaruh luar (sub-ordinat lembaga lain).

Kata kunci: Pilkada, Calon Tunggal, Legal Standing.

 

×
Penulis Utama : Enggar Rahmat Saputra
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015133
Tahun : 2019
Judul : Analisis Legal Standing Pemohon Gugatan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan Kepesertaan Calon Tunggal
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2019
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0015133-2019
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum.,
2. Dr. Sunny Ummul Firdausy, S.H., M.H,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.