×
Penelitian ini menggunakan metode non doctrinal research. Penelitian dilakukan di Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran dan di kawasan situs Sangiran. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi dan arah kebijakan pengelolaan Situs Sangiran belum dapat dikategorikan memenuhi 5 prinsip ekowisata meskipun dalam perencanaannya telah mengadopsi aturan-aturan hukum kebijakan Ekowisata. Pelaksanaannya dikategorikan kurang optimal karena faktor eksternal, diantaranya kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat sekitar. Mengacu kepada teori Arnstein kategorisasi tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan Situs Cagar Budaya Sangiran adalah pada tingkat informing, consultation dan placation yang disebut sebagai tingkatan menerima beberapa ketentuan (degrees of tokenism) sekedar formalitas yang memungkinkan masyarakat untuk mendengar dan memiliki hak untuk memberikan saran.
Tidak optimal suatu implementasi kebijakan salah satunya disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara stakeholder dengan masyarakat di sekitar. Strategi untuk memperbaiki sistem pengelolaan agar seimbang dan sesuai dengan peraturan hukum yang ada adalah dengan penerapan konsep Good Governance, konsep Good Governance dapat digunakan dalam beberapa konteks seperti tata kelola perusahaan, pemerintahan internasional, pemerintahan nasional, lokal juga dalam pelaksanaan ekowisata (Good Governance For Ecotourism). Penerapan Good Governance baik di sektor publik maupun swasta diharapkan dapat membantu proses tranformasi kearah yang lebih baik. Masyarakat yang berada di wilayah pengembangan harus didorong untuk mengidentifikasi tujuannya sendiri dan mengarahkan pembangunan pariwisata untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal. Selain mengikutsertakan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan, pentingnya mengikutsertakan pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, swasta, dan anggota masyarakat lainnya untuk turut ambil bagian dalam pengambilan keputusan dan melihat pentingnya pendidikan kepariwisataan bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, terutama dalam menerima manfaat pariwisata. Pemerintah seharusnya tidak mengobral regulasi dengan murah, sehingga saat diimplementasi masyarakat dan stakeholder dapat melakukan konvergensi terhadap regulasi tersebut