×
ABSTARK
Penelitian ini menggunakan metode sejarah, lahkah-langkah yang ditempuh meliputi heuristik, kritik sumber, interpretasi dan historiografi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen, wawancara dan studi pustaka. sumber data menggunakan dokumen-dokumen resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional yaitu Sertifikat Tanah Tanda Bukti Hak dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Nomor 24-37-520.1-33-72-2007 Tentang Pemberian Hak Milik Tanah Kepada Masyarakat Kratonan serta Koran sejaman yaitu surat kabar harian Solopos.
Berdasarkan analisis atas data-data yang sudah terkumpul, disimpulkan bahwa, Status tanah Kratonan sebelum proses sertifikasi tahun 2006 adalah Tanah Negara bekas Swaparaja termasuk Domein Kasunanan Surakarta. Wilayah RW. I Kelurahan Kratonan Kecamatan Serengan Kota Surakarta belum ditetapkan dalam obyek pelaksanaan sertifikasi secara sistematis, Pendaftaran hak atas tanah harus dilakukan secara sporadis. Pelaksanaan Sertifikasi Tanah masyarakat Kratonan melalui proses Sosialisasi dari BPN, pembentukan panitia sertifikasi, pengumpulan berkas, pengukuran tanah, sidang tanah dan penerbitan Sertifikat Hak milik. Pengaruh Sertifikasi tanah masyarakat Kratonan di bidang sosial yaitu meningkatnya stabilitas sosial, perubahan pola prilaku dan stratifikasi sosial. Pengaruh Sertifikasi tanah masyarakat Kratonan di bidang ekonomi yaitu meningkatnya komersialisasi atas tanah. Masyarakat Kratonan banyak yang menggunakan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dimiliki sebagai agunan untuk meminjam uang di bank, harga tanah di Kratonan meningkat, transaksi jual beli tanah juga mengalami peningkatan dan munculnya usaha sewa rumah.