Penulis Utama | : | Devi Intan Chadijah |
NIM / NIP | : | S251708007 |
Hadirnya industri jasa ojek online telah menjawab kebutuhan masyarakat
akan pekerjaan dengan waktu yang fleksibel dan pendapatan yang besar. Akibat kebutuhan itu, pengemudi cenderung tidak memperhatikan isi dari kesepakatan bersama yang berdampak pada hubungan kerja tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman pengemudi maupun perusahaan tentang Perjanjian Kemitraan, hubungan kemitraan yang terjalin antara pengemudi, perusahaan, pemerintah dan konsumen, serta fungsi kelompok pengemudi ojek online. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan teori pertukaran sosial Blau, konsep eksploitasi buruh Marx serta teori pengembangan kelompok dari Tuckman. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan naturalistik inkuiri dan menggunakan teknik analisis model Spradley dengan teknik purposive sampling. Validitas data menggunakan triangulasi sumber serta observasi partisipan dan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan pemahaman antara pihak pengemudi dengan perusahaan pada Perjanjian Kemitraan disebabkan oleh adanya pertukaran yang tidak seimbang dalam hubungan kemitraan yang dibangun. Pihak pengemudi meyakini kontrak kerja yang ditawarkan oleh PT. Gojek Indonesia belum menjawab hak-hak pengemudi sebagai mitra kerja. Berbeda dengan perusahaan yang meyakini jenis Perjanjian Kemitraan yang ditawarkan sudah sangat relevan diterapkan dalam hubungan kemitraan tersebut. Hubungan kemitraan yang seharusnya memiliki posisi setara, namun dalam pelaksanaannya adanya dominasi yang kuat dari pihak perusahaan. Terdapat adanya gejala eksploitasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pengemudi. Idealnya tidak ada peran pemerintah secara langsung dalam hubungan kemitraan, namun kini pemerintah hadir hingga membentuk peran layaknya hubungan industrial pada hubungan kerja. Fungsi umum dari pembentukan kelompok informal pengemudi ojek online adalah untuk menjawab permasalahan pengemudi dengan pihak perusahaan maupun sebagai solusi pada konflik penguasaan wilayah dengan sesama pengemudi ojek online. Fungsi khusus dari pembentukan kelompok ini adalah sebagai sarana untuk mewujudkan jaminan sosial sesama pengemudi, wadah untuk meminta pertolongan pertama, serta wadah untuk mendapatkan status dan identitas kelompok sehingga melahirkan rasa aman saat bekerja di lapangan
Kata Kunci: Perjanjian Kemitraan; Hubungan Kemitraan, Transportasi Ojek
Online; Kelompok Informal; Gojek
Penulis Utama | : | Devi Intan Chadijah |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S251708007 |
Tahun | : | 2019 |
Judul | : | Perjanjian Kemitraan Dan Hubungan Kemitraan Antara Pengemudi Ojek Online dengan Pt. Gojek Indonesia Cabang Surakarta |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2019 |
Program Studi | : | S-2 Sosiologi |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjana-Prodi Magister Sosiologi-S251708007-2019 |
Kata Kunci | : | Perjanjian Kemitraan; Hubungan Kemitraan, Transportasi Ojek Online; Kelompok Informal; Gojek |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Mahendra Wijaya,M.S 2. Prof. Dr. RB. Soemanto, M.A. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | lampiran tidak tersedia |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|