Penulis Utama : Devi Intan Chadijah
NIM / NIP : S251708007
×

Hadirnya industri jasa ojek online telah menjawab kebutuhan masyarakat
akan pekerjaan dengan waktu yang fleksibel dan pendapatan yang besar. Akibat kebutuhan itu, pengemudi cenderung tidak memperhatikan isi dari kesepakatan bersama yang berdampak pada hubungan kerja tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemahaman pengemudi maupun perusahaan tentang Perjanjian Kemitraan, hubungan kemitraan yang terjalin antara pengemudi, perusahaan, pemerintah dan konsumen, serta fungsi kelompok pengemudi ojek online. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan teori pertukaran sosial Blau, konsep eksploitasi  buruh  Marx  serta  teori  pengembangan  kelompok  dari  Tuckman. Metode  dalam  penelitian  ini  adalah  kualitatif  dengan  pendekatan  naturalistik inkuiri dan menggunakan teknik analisis model Spradley dengan teknik purposive sampling.   Validitas   data   menggunakan   triangulasi   sumber   serta   observasi partisipan dan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan  pemahaman antara  pihak  pengemudi  dengan perusahaan pada Perjanjian Kemitraan disebabkan oleh adanya pertukaran yang tidak seimbang dalam hubungan kemitraan yang dibangun. Pihak pengemudi meyakini kontrak kerja yang ditawarkan oleh PT. Gojek Indonesia belum menjawab hak-hak pengemudi sebagai mitra kerja. Berbeda dengan perusahaan yang meyakini jenis Perjanjian Kemitraan yang ditawarkan sudah sangat relevan diterapkan dalam hubungan kemitraan tersebut. Hubungan kemitraan yang seharusnya memiliki posisi setara, namun dalam pelaksanaannya adanya dominasi yang kuat dari pihak perusahaan. Terdapat adanya gejala eksploitasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada pengemudi. Idealnya tidak ada peran pemerintah secara langsung dalam hubungan kemitraan, namun kini pemerintah hadir  hingga  membentuk  peran  layaknya  hubungan  industrial  pada  hubungan kerja. Fungsi umum dari pembentukan kelompok informal pengemudi ojek online adalah untuk menjawab permasalahan pengemudi dengan pihak perusahaan maupun sebagai solusi pada konflik penguasaan wilayah dengan sesama pengemudi ojek online. Fungsi khusus dari pembentukan kelompok ini adalah sebagai  sarana  untuk  mewujudkan  jaminan  sosial  sesama  pengemudi,  wadah untuk meminta pertolongan pertama, serta wadah untuk mendapatkan status dan identitas kelompok sehingga melahirkan rasa aman saat bekerja di lapangan

Kata Kunci: Perjanjian Kemitraan; Hubungan Kemitraan, Transportasi Ojek
Online; Kelompok Informal; Gojek

×
Penulis Utama : Devi Intan Chadijah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S251708007
Tahun : 2019
Judul : Perjanjian Kemitraan Dan Hubungan Kemitraan Antara Pengemudi Ojek Online dengan Pt. Gojek Indonesia Cabang Surakarta
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2019
Program Studi : S-2 Sosiologi
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana-Prodi Magister Sosiologi-S251708007-2019
Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan; Hubungan Kemitraan, Transportasi Ojek Online; Kelompok Informal; Gojek
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Mahendra Wijaya,M.S
2. Prof. Dr. RB. Soemanto, M.A.
Penguji :
Catatan Umum : lampiran tidak tersedia
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.