AbstrakPenelitian ini menganalisis tentang pengurusan harta bersama terkaitkepemilikan hak atas tanah dalam perkawinan campuran jika terjadiperceraian.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis danmengkaji status harta bersama terkait kepemilikan hak atas tanah dalamperkawinan campuran tanpa adanya perjanjian pemisahan harta bersama jikaterjadi perceraian.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitianhukum doktrinal atau juga disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan.Pendekatan dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan undangundangdan pendekatan konseptual. Jenis data dalam penelitian ini adalahmenggunakan data sekunder.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, status harta bersamaterkait kepemilikan hak atas tanah dalam perkawinan campuran tanpa adanyaperjanjian pemisahan harta bersama jika terjadi perceraian pada prinsipnyaberdasarkan pengaturan perolehan hak milik atas tanah dalam perkawinancampuran dengan atau tanpa perjanjian kawin, sesuai dengan asasnasionalitas sepanjang Warga Negara Indonesia mempertahankankewarganegaraannya maka hak milik yang diperoleh Warga NegaraIndonesia dalam perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin tidak beralihke Warga Negara Asing. Dan kedua dalam rangka melindungi kepentinganpara pihak dalam perkawinan campuran manakala terjadi perceraian perludibuat perjanjian perkawinan baik dilakukan sebelum atau pada saatberlangsungnya perkawinan terutama berkaitan dengan pengurusan hartabersama bila terjadi perceraian. Perjanjian perkawinan mengatur terkait hakdan kewajiban para pihak (suami atau istri) terhadap harta benda bersama(harta bersama) yang diperoleh selama melangsungkan perkawinan antarasuami dan istri. Dengan adanya perjanjian perkawinan yang mengatur tentangharta bersama bilamana disepakati oleh kedua belah pihak baik suami atauistri) akan memberikan kepastian hukum pada para pihak dan tentunya padapihak ketiga (pihak yang berkepentingan) terkait dengan perkawinancampuran tersebut. Saran dari penelitian ini adalah perlu dilakukan revisiterkait Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 terutama penambahanterhadap pasal yang berkaitan dengan pengaturan perkawinan campuran danpengurusan harta bersama dalam perkawinan campuran. Bagi WNI yang akanmelangsungkan perkawinan campuran (dengan WNA) idealnya perlumemahami terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PPU-XIII/2015terkait perjanjian perkawinan terutama berkaitan dengan masalah pengaturanperjanjian perkawinan dalam hal pengurusan harta bersama jika terjadiperceraian.Kata Kunci :Perkawinan Campuran, Harta Bersama, Tanah Hak Milik.