Penulis Utama | : | Rizal Habi Nugroho |
NIM / NIP | : | S311502004 |
ABSTRAK
Penyandang disabilitas yang secara umum tidak memiliki perbedaan dengan manusia yang lainnya, pada kenyataannya dalam kehidupan di masyarakat seringkali mendapat perlakuan diskriminatif. Perlindungan bagi penyandang disabilitas tercantum pada undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, undang-undang (UU) No 8 Tahun 2016 Temtamg Penyandang Disabilitas, sesuai dengan pelaksanaan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008
Tentang Kesetaraan Difabel. Tujuan penelitian ini (1) untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan terhadap tengakerja difabel (2) Menganalisis Pelaksanaan Perlindungan Hak Pekerja Penyandang Disabilitas Nomor 13 tahun 2003 pasal 88 (3) Memahami dan menganalisis hambatan-hambtan implementasi undang- undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terhadap tenaga kerja difabel di Surakarta. Metode penelitian ini metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan jenis penelitian deskriptif analitis.
Hasil analisis penelitian ini bahwa Ketentuan didalam Perusahaan swasta memiliki kewajiban pekerjakan satu persen penyandang disabilitas dari jumlah total karyawan yang ada, kewajiban ini sesuai Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hak atas pekerjaan terdapat pada pasal 11 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun Swasta tanpa diskriminasi serta memperoleh upah yang sama dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama serta tidak di berhentikan dari pekerjaaanya dengan alasan disabilitas. Hak- hak lain penyandang disabilitas dalam Ketenagakerjaan juga tercantum dalam Pasal 45 sampai dengan pasal 54 Undang-Undang Penyandang Disabilitas No. 08 Tahun 2016. Bahkan di pasal 53 dalam Undang-Undang tersebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja dan Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Bagi perusahaan Swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, pemerintah wajib memberikannya insentif Seperti yang tercantum di pasal 54.
Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Penyandang disabilitas, Kebijakan Pemkot
Surakarta
Penulis Utama | : | Rizal Habi Nugroho |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S311502004 |
Tahun | : | 2019 |
Judul | : | Kebijakan Pemerintah Kota Surakarta untuk Mewujudkan Kuota Satu Persen (1%) Tenaga Kerja Difabel di Kota Surakarta |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2019 |
Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik) |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjana-Prog. Magister Ilmu Hukum-S311502004-2019 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut RH,SH.MM, 2. Dr. Lego Karjoko, S.H.,M.Hum., |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|