Permasalahan yang terjadi di Indonesia mengenai Kota Layak Anak yangbelum dapat terwujud dikarenakan banyak kabupaten/kota yang masih kesulitandalam sistematisasi baik dari perencanaan maupun implementasi. Hal ini menjadifaktor penting mengapa implementasi strategi kota layak anak di Surakartapenting untuk diteliti agar Kota Surakarta yang telah mendapat penghargaan KotaLayak Anak kategori utama dapat menjadi contoh untuk kota lain di Indonesia.Tujuan penelitian ini merupakan untuk mendeskripsikan pelaksanaanImplementasi Strategi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta melalui teoriWheelen & Hunger (2009) berdasarkan Program, Anggaran dan Prosedur. Metodepenelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Sumber data yangdiperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Pemilihan informandilakukan dengan teknik purposive sampling. Untuk validitas data digunakantriangulasi data. Teknik analisis data dilakukan dengan model Analisis Interaktif(Miles-Huberman). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaanImplementasi Strategi implementornya adalah hampir seluruh OPD, Pemerintah,Swasta dan Masyarakat juga ikut terlibat dan saling bersinergi. Programditurunkan dari strategi dinas dan di implementasikan dengan baik sesuai dengantujuan untuk memenuhi hak anak. Anggaran untuk program dan kegiatanberkaitan dengan Kota Layak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat didapatkan melalui AnggaranPendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dana penopang utama didapat dariPendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Untuk SOPmengenai jalannya program dan kegiatan yang berkaitan dengan Kota LayakAnak secara khusus tidak dimiliki oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat. Untuk SOP perkegiatandikenal dengan nama KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Dinas PemberdayaanPerempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat belum menyusununtuk tahun 2018, KAK disusun baru ditahun 2019.Kata Kunci : Kota Layak Anak, Implementasi Strategi