×
ABSTRAK
Permodalan merupakan suatu masalah atau hambatan yang sering dihadapi masyarakat dalam menjalankan usahanya, apalagi bagi golongan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Mengingat pentingnya permodalan, maka pemerintah daerah kabupaten klaten memberikan kebijakan untuk mendirikan lembaga perkreditan yaitu PD. BPR Bank Klaten yang pada prinsipnya menyalurkan kredit kepada masyarakat. Namun, dibalik pemberian kredit yang sangat membantu masyarakat dalam menjalankan usahanya terdapat suatu risiko kredit yang telah disalurkan mengalami masalah. Masalah tersebut salah satunya adalah kredit macet. Hal tersebut dapat dikarenakan faktor eksternal maupun internal, baik dari pihak PD. BPR Bank Klaten maupun pihak nasabah(debitur). Apabila kredit mengalami kemacetan, tentu harus segera diselesaikan agar tidak merugikan bank maupun nasabah. Untuk itu permasalahan yang ditemukan dalam obyek ini adalah penyebab terjadinya kredit macet dan prosedur penyelesaian kredit macet pada PD. BPR Bank Klaten. Tujuan dari pembahasan ini adalah mengetahui penyebab terjadinya kredit macet pada PD. BPR Bank Klaten dan bagaimana prosedur penyelesaian kredit macet tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam tugas akhir ini berupa desain penelitian dengan obyek penelitian PD. BPR Bank Klaten Kabupaten Klaten, jenis data dan sumber data berupa data primer dan sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan metode observasi, metode wawancara dan metode kepustakaan. Metode pembahasan yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yaitu dengan membuat gambaran secara sistematis dan akurat mengenai PD. BPR Bank Klaten Kabupaten Klaten. Obyek kajian dalam penelitian ini adalah prosedur penyelesaian kredit macet pada PD. BPR Bank Klaten Kabupaten Klaten.
Hasil dalam pembahasan penelitian menjelaskan bahwa penyebab terjadinya kredit macet pada PD. BPR Bank Klaten disebabkan oleh kedua belah pihak, yaitu pihak bank maupun pihak nasabah (debitur). Salah satu penyebab kredit macet adalah ketidakjujuran dari pihak nasabah yaitu agunan yang bukan milik pribadi yang mengakibatkan sikap relatif tidak bersungguh - sungguh sehingga mengakibatkan tidak terjadinya pelunasan kewajiban nasabah (debitur) terhadap bank karena agunan bukan milik pribadi. Prosedur penyelesaian kredit macet pada PD. BPR Bank Klaten yang dilakukan mengacu pada hasil tindaklanjut surat dari Otoritas Jasa Keuangan Solo No.S-248/KO.421/2014 tentang Perkembangan Kinerja Bank.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyebab terjadinya kredit macet pada PD. BPR Bank Klaten yang sering terjadi dikarenakan ada itikad yang tidak baik dari nasabah (debitur) yaitu menggunakan agunan yang bukan milik sendiri sehingga menyebabkan sikap relatif tidak bersungguh – sungguh dan mengakibatkan tidak terlaksana dalam melakukan kewajibannya. Sedangkan prosedur penyelesaian kredit macet pada PD. BPR Bank Klaten berjalan dengan baik dan sesuaiprosedur yang berlaku.