×
ABSTRAK
Tindakan sosial anak korban kekerasan seksual berdasarkan jenis kasus yaitu pertama, tindakan korban kekerasan seksual perkosaan untuk mencapai nilai dan norma seksualitas adalah dengan mematuhi nilai-norma orang tua serta agama, membatasi diri terhadap perilaku seksual menyimpang, menghindari pergaulan bebas, tidak melakukan hal yang menyimpang ketika berpacaran. Kedua, korban persetubuhan adalah menghindari seks bebas, tidak menomorsatukan pacar, menjaga kelakuan, menaati nilai-norma agama serta orng tua. Dan ketiga, korban pelecehan seksual diantaranya menaati nilai-norma agama serta orang tua, menghindari seks bebas, dan membatasi diri terhadap pergaulan yang tidak baik.
Tindakan sosial anak korban kekerasan seksual terhadap nilai agama diantaranya; pertama, tindakan korban perkosaan adalah menaati nilai agama yang telah dipelajari atau diketahui dengan tujuan untuk menjadi diri yang lebih baik dan tidak dipandang sebelah mata. Kedua, tindakan korban persetubuhan yaitu mematuhi niai agama walaupun dengan berat hati dan terkekang, terutama nilai agama yang melarang untuk berpacaran karena berpacaran atau berhubungan dengan lawan jenis bagi informan adalah hal yang wajar. Ketiga, tindakan korban pelecehan seksual adalah dengan mematuhi nilai agama dengan sungguh- sungguh.
Tindakan sosial anak korban kekerasan seksual ketika menjalin hubungan dengan lawan jenis diantaranya adalah pertama, tindakan korban perkosaan yaitu ketika berpacaran tidak melakukan hal yang menyimpang serta tidak melakukan seks bebas. kedua, tindakan korban persetubuhan yaitu menghindari seks bebas, membatasi keluar malam dengan pacar, saling menghargai dan tidak memaksakan kehendak. ketiga, tindakan korban pelecehan seksual yaitu dengan menghindari sek bebas.
Tindakan sosial anak korban kekerasan seksual terhadap nilai-norma orang tua serta lingkungan diantaranya pertama, tindakan korban perkosaan adalah menaati nilai yang merupakan sebuah keharusan dan merupakan nilai yang telah diketahui sejak lama, sedangkan tindakan anak terhadap nilai yang ada di lingkungan adalah menyetujui nilai-nilai yang berlaku di lingkungn tempat tinggal. Kedua, tindakan korban persetubuhan adalah dengan mematuhi peraturan yang dibuat orang tua, walau terkekang dengan nilai/ peraturan yang diberikan orang tua, sedangkan untuk nilai dari lingkungan, adalah menyetujui nilai-nilai dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang buruk terjadi. Ketiga, tindakan korban pelecehan seksual adalah menyetujui dan melaksanakan nilai yang diberikan orang tua namun juga memberi penolakan terhadap beberapa nilai karena dirasa memberi batasan berlebih terhadap pergaulan anak.