×
ABSTRAK
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah pada tanggal 9 April 1996, merupakan amanat Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 yaitu adanya unifikasi dalam lembaga jaminan di Indonesia.
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang seimbang baik terhadap penerima kredit dan pemberi kredit dengan diberlakukannya lembaga hak jaminan yang kuat serta memberikan kepastian hukum terutama mengenai masalah perkreditan, hukum jaminan atas tanah, titel eksekutorial dan pelaksanaan eksekusi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di PD. BPR Bank Klaten. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data dengan metode kualitatif, yaitu salah satu cara penelitian yang menghasilkan data, apa yang dinyatakan oleh narasumber baik lisan maupun tulisan, yang nyata diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Semua prosedur eksekusi Hak Tanggungan pada PD. BPR Bank Klaten secara garis besar sudah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam UUHT. Pelaksanaan Eksekusi Jaminan berdasar UUHT, yaitu dengan parate eksekusi, pengadilan dan penjualan dibawah tangan seharusnya dapat berjalan dengan mudah. Namun dalam pelaksanaannya di PD. BPR Bank Klaten membutuhkan waktu penyelesaian yang lama dan biaya yang tidak sedikit, maka dalam prakteknya, PD.BPR Bank Klaten cenderung lebih banyak menggunakan alternatif Eksekusi Hak Tanggungan melalui Penjualan di Bawah Tangan. Sehubungan dengan praktek eksekusi tersebut, seringkali juga dijumpai hambatan-hambatan dalam pelaksanaanya, maka pihak bank melakukan upaya penyelesaian agar masing-masing pihak saling menguntungkan serta mendapat perlindungan hukum.