×
Kawasan Berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau untuk dipakai. Fasilitas kawasan berikat diperuntukkan bagi pengusaha agar berorientasi ekspor. Dengan adanya fasilitas ini maka Industri dapat meningkatkan daya saing produk di pasar ekspor, efisiensi produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, memperluas pasar, dan menambah devisa Negara. Namun pelaksanaan fasilitas kawasan berikat banyak disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian Negara dan menyebabkan pelaksanaan kasawan berikat menjadi kurang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris dengan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan kawasan berikat di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta yang dikaji berdasarkan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kawasan berikat sehingga dapat diketahui sejauh mana hukum itu ditaati dan menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum pelaksanaan kawasan berikat disektor industri. Peneliti menggagaskan saran kepada petugas bea dan cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Surakarta, pengguna fasilitas kawasan berikat, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan upaya agar faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum pelaksanaan kawasan berikat dapat terselesaikan dan pelaksanaan kawasan berikat dapat berjalan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku