×
Salah satu target yang termuat dalam RPJMN 2015 – 2019 yaitu mengurangi jumlah desa tertinggal sampai dengan 5.000 desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri sejumlah 2.000 desa. Maka dari itu BPS dan BAPPENAS mengeluarkan alat ukur yang disebut Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang menggambarkan tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada suatu waktu (BPS, 2018). Magelang merupakan salah satu dari empat kabupaten di Jawa Tengah yang menjadi percontohan inovasi desa tingkat nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui gambaran IPD dan (2) untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi naik – turunnya IPD di Kabupaten Magelang. Metode yang digunakan yaitu metode pengukuran IPD yang dikeluarkan oleh BPS dan BAPPENAS pada 2014 dengan menggunakan 42 indikator yang dibagi menjadi 5 dimensi, yaitu: (1) pelayanan dasar; (2) kondisi infrastruktur; (3) aksesibilitas/ transportasi; (4) pelayanan umum; dan (5) penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan untuk wilayah, penulis membagi menjadi 3, yaitu wilayah pegunungan, pedesaan, dan pinggiran dengan 36 desa sebagai sampel.
Hasil ananlisis menunjukkan skor IPD Kabupaten Magelang tahun 2014 hingga 2018 mengalami peningkatan namun hanya 0,05. Tahun 2014 IPD berada pada angka 64,24 dan meningkat menjadi 64,29 pada 2018. Dari 5 dimensi, pelayanan dasar dan aksesibilitas/ transportasi mengalami penurunan sedangkan kondisi infrastruktur, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan meningkat. Angka IPD menunjukkan bahwa Kabupaten Magelang belum mengalami peningkatan yang signifikan. Pemerintah Desa diharapkan lebih memberdayakan masyarakat desa dalam penyusunan kebijakan pembangunan agar hasil pembangunan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat mengawasi jalannya pembangunan agar sesuai dengan tujuan pembangunan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.