Penulis Utama : Puan Adha Asih
NIM / NIP : D0316055
×

ABSTRAK

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mendasar dan melekat bagi semua umat manusia. Negara mempunyai peran wajib untuk bertanggung jawab dalam memenuhi HAM  setiap warganya. Tentu dalam pelaksanaan pemenuhan HAM kepada seluruh warga negara akan menjadi sulit jika yang terlibat hanya pemerintah pusat, maka dilakukanlah desentralisasi dalam pemenuhan HAM kepada pemerintah lokal atau daerah untuk mempersempit cakupan. Human Rights City atau Kabupaten Ramah HAM yang diinisiasi oleh Kota Gwangju,  Korea Selatan kemudian hadir sebagai solusi pemenuhan hak atas kota bagi warga suatu negara. Di Indonesia sendiri Human Rights City sudah dideklarasikan oleh beberapa daerah seperti Wonosobo dan Palu. Jember adalah salah satu Kabupaten di Indonesia yang kemudian juga ikut menjadikan daerahnya menjadi Human Rights City.  Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam pemenuhan HAM warganya untuk mewujudkan Jember sebagai Human Rights City, serta bagaimana implementasinya di lapangan dengan menggunakan teori hak atas kota dari Henri Lefebvre. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, serta studi literatur. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling, yaitu dengan cara mepertimbangan informan secara khusus sehingga layak dijadikan sebagai sampel. Sampel dalam penelitian ini adalah pihak Pemerintah Daerah serta Lembaga Swadaya Masyarakat yang terlibat dalam mewujudkan Jember sebagai Human Rights City. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam upaya mewujudkan Jember sebagai Human Rights City, Bupati Kabupaten Jember membentuk beberapa kebijakan berupa peraturan daerah, janji dari Bupati serta naskah deklarasi yang mengedepankan isu HAM.  Dalam pengimplementasiannya, Bupati Kabupaten Jember berusaha melibatkan seluruh aktor yang ada di Kabupaten Jember meliputi OPD serta LSM lokal sesuai dengan dekonsentrasi tugas dari masing-masing aktor. Tetapi dalam pengimplementasian tersebut, masih terdapat beberapa hal yang harus ditingkatkan oleh Kabupaten Jember.

Kata Kunci : Hak Atas Kota, Partisipasi, Human Rights City, Kabupaten Jember

×
Penulis Utama : Puan Adha Asih
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D0316055
Tahun : 2020
Judul : Human Rights City di Kabupaten Jember
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIP - 2020
Program Studi : S-1 Sosiologi
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP Prog Studi Sosiologi-D0316055-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Akhmad Ramdhon S.Sos., M.A.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.