×
ABSTRAK
Sinusstya Denayu Razidafitrian, E0016407, 2020, NILAI KEKUATAN
PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI KORBAN TANPA SUMPAH DALAM PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor
409/ Pid.Sus/2018/PN Trg). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Surakarta.
Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian nilai kekuatan pembuktian keterangan seorang Saksi Korban anak tanpa sumpah dengan Pasal
184 Jo. Pasal 171 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan
pidana terhadap tindak pidana pencabulan anak dengan Pasal 183 Jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 409/Pid.Sus/PN Trg. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dan bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah studi kasus (case study). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan ialah deduksi silogisme. Berdasarkan penjelasan dalam pembahasan maka diperoleh hasil bahwa dalam Putusan Nomor 409/Pid.Sus/PN Trg keterangan dari Saksi Korban anak tanpa sumpah dapat digunakan oleh Hakim sebagai alat bukti petunjuk sesuai dengan Pasal 184 Jo. Pasal 171 KUHAP. Pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul” serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 183 Jo. Pasal 193 ayat (1) KUHAP.