×
ABSTRAK
Shania Elizabeth Hermanuputri. 2020. E0016398. PERLINDUNGANHUKUM DAN PROBLEMATIKA PERBANKAN SELAKU KREDITUR DALAMPERJANJIAN KREDIT DENGAN HAK CIPTA SEBAGAIJAMINAN FIDUSIA. Penelitian Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum UniversitasSebelasMaret.
Penelitianinibertujuanuntukmenganalisismengenaiperlindunganhukumperbankanselakukrediturdalamperjanjiankredit yang menggunakanhakciptasebagaijaminanfidusia dan problematikadalampenggunaanhakciptasebagaijaminandalamperjanjiankredit. Penelitianinimerupakanpenelitianhukumnormatif yang bersifatpreskriptif. Pendekatanpenelitianmenggunakanpendekatanperundang-undangan dan pendekatankonseptualdenganmenggunakanbahanhukum primer dan bahanhukumsekunder. Teknik pengumpulanbahanhukummenggunakan Teknik studipustaka dan wawancara. Teknik analisisbahanhukumadalahmenganalisishasilpenelitian dan pembahasandenganmenggunakanteori-teori yang adadalamtinjauanpustaka.
MenurutUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 TentangHakCipta, hakciptadapatdijadikanjaminanfidusiadalamperjanjiankredituntukmemperolehpinjaman modal. Namun pada kenyataannya, lembaga perbankanbelum bersedia untuk menerima hak cipta sebagai jaminan karena tidak adanya pedoman penilaian atas nilai ekonomis darisebuahhak cipta. Belum adanya peraturan pelaksanamengenai sistem eksekusi atas hak cipta pada saat terjadi kredit bermasalah juga menjadi salah satu problematika yang menyebabkan penggunaan hak cipta sebagai jaminan belum terlaksana.