Penulis Utama : Raafi Fath Bugi
NIM / NIP : E0016344
×

ABSTRAK
Raafi Fath Bugi, E0016344. 2019. HUKUM JUAL BELI ONLINE MELALUI DROPSHIP DALAM PERSPEKTIF HUKUM E-COMMERCE DI INDONESIA. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika hukum yang terjadi dalam jual beli online melalui dropship dalam perspektif hukum e-commerce di Indonesia dan tanggung jawab hukum dropshipper kepada para pihak dalam bertransaksi online melalui dropship.
Penelitian ini merupakan  penelitian hukum empiris atau sosiologis, sifat penelitian yang dilakukan oleh peneliti merupakan penelitian deskriptif. Jenis data yang dipakai terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan kuesioner dan studi kepustakaan. Teknik analisis  data yang digunakan dalam penelitian hukum ini  menggunakan Teknik analisis data kualitatif menggunakan metode analisis interaktif.
Problematika yang terdapat dalam transaksi jual beli online melalui dropship terdapat empat point penting yaitu tidak ada aturan khusus tentang dropship aturan yang ada hanya aturan secara tersirat tentang jual beli dalam KUHPerdata, UU ITE,  dan PP PSTE, selain itu adanya kerjasama antara dropshipper dengan supplier menentukan sah atau tidaknya transaksi jual beli online yang terjadi, apabila ada kerjasama maka transaksi tersebut sah menurut hukum sedangkan apabila tidak ada kerjasama maka transaksi tersebut telah melanggar Pasal 1471 KUHPerdata dan dapat batal demi hukum, selanjutnya keterbukaan informasi yang sering dropshipper abaikan telah melangar prinsip itikad baik dan transparansi yang terdapat dalam Pasal 1138 ayat (3) KUHPerdata, Pasal 17 ayat (2) UU ITE, Pasal 7 huruf a UUPK dan Pasal 45 ayat (2) huruf a dan c PP PSTE, yang terakhir adalah tentang informasi kualitas barang yang dropshipper tawarkan kepada konsumen, apabila ada kerjasama antara dropshipper dengan supplier maka kualitas barang ditawarkan dapat dipertanggung jawabkan, dan apabila tidak ada kerjasama antara dropshipper dengan supplier maka kemungkinan dropshipper telah memberikan informasi yang tidak benar tentang kualitas barang yang ditwarkan sehingga telah melanggar  ketentuan yang ada dalam Pasal 7 huruf b dan Pasal 10 huruf c UUPK serta Pasal 48 ayat (1) PP PSTE. Tanggung jawab dropshipper kepada para pihak tergantung ada atau tidak kerjasama dengan supplier, apabila ada kerjasama dengan supplier maka tanggung jawab hukum apabila terjadi suatu permasalahan hukum pada transaksi jual beli online berada pada supplier selaku pemberi kuasa kepada dropshipper, dan jika tidak ada kerjasama maka dropshipper selaku pelaku usaha yang harus bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum yang terjadi selama transaksi jual beli online terjadi.

×
Penulis Utama : Raafi Fath Bugi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016344
Tahun : 2020
Judul : Hukum Jual Beli Online Melalui Dropship dalam Perspektif Hukum E-Commerce di Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum- E0016344-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dona Budi Kharisma, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.