×
ABSTRAK
MUHAMAD FAUJI, E0016281. 2020. TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSTRUKSI ATAS KEGAGALAN BANGUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Tanggung Jawab penyedia jasa konstruksi atas kegagalan bangunan dan perlindungan hukum bagi penggguna jasa atas kerugian sebagai bentung tanggung jawab penyedia jasa konstruksi berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum nomatif, jenis dan sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu ketentuan undang undang, peraturan pemerintah dan bahan hukum sekunder yaitu literatur hukum jasa konstruksi. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan mengunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan penelitian ini diperoleh apabila terjadi kegagalan bangunan pengguna jasa konstruksi dapat menuntut klaim kepada penyedia jasa konstruksi sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang telah dibuat. Jika klaim itu tidak terpenuhi, pengguna jasa dapat melaporkan kegagalan bangunan kepada menteri. Menteri akan menetapkan penilai ahli untuk meneliti penyebab terjadinya kegagalan bangunan, menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan banguanan. Apabila penetapan dari penilai ahli menyebutkan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kegagalan bangunan, maka perlindungan hukum pengguna jasa konstruksi dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri setempat atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah ditentukan dalam kontrak kerja konstruksi. Dengan sanksi ganti kerugian dan sanksi administrasi. Karena hal itu seyogyanya para pihak harus saling memahami isi kontrak kerja konstruk dan mengangsuransikan objek bangunan dimiliki kepada pihak ketiga atau asuransi.