×
ABSTRAK
Mirnawati, E0016275. 2020. ARGUMENTASI PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION) PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS ALASAN PERMOHONAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 723K/ Pid.Sus/2018). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis bertujuan untuk mengetahui argumentasi perbedaan pendapat pertimbangan hakim memutus terhadap alasan kasasi Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi yang diputus Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor:723K/Pid.Sus/2018 ditinjau dari ketentuan KUHAP. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian normatif atau doktrinal, yang bersifat preskiptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder diperoleh dari studi dokumen atau kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa alasan Kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ini telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, sebab Judex Factie telah salah menerapkan hukum pembuktian dan tidak mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 jo Pasal 256 KUHAP dan membatalkan Putusan sebelumnya. Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara, denda serta uang pengganti. Karena dalam memutus perkara ini terdapat Dissenting Opinion diantara anggota Judex Juris, maka putusan dijatuhkan atas dasar suara terbanyak dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (6) huruf a KUHAP jo Pasal
255 ayat (1) jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.