Penulis Utama : Meirizka Orchidiva Adistyputri
NIM / NIP : E0016272
×

ABSTRAK

MEIRIZKA ORCHIDIVA ADISTYPUTRI, E 0016272, KAJIAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM YANG MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR
1/PID.SUS-ANAK/2019/PN TRG.), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui kajian pertimbangan hukum hakim yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak di bawah umur dalam perkara tindak pidana pencurian (studi putusan nomor: 1/pid.sus- anak/2019/pn trg). Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan metode penelitian sebagai berikut : Jenis penelitian Normatif, pendekatan studi kasus, sifat penelitian preskriptif dan terapan, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yaitu bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2019), bahan hukum sekunder (buku- buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah makalah, dan majalah).
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan bisa disimpulkan bahwa hakim mempertimbangkan hasil pembuktian berdasarkan alat bukti berupa Keterangan Saksi dan juga Keterangan Terdakwa serta berdasar keyakinan hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan termasuk dalam pemberatan, menjatuhkan pidana penjara yang telah sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh Anak sehingga anak tersebut harus di pidana penjara. Namun sebenarnya tidak sesuai dengan Hak-Hak Anak yang seharusnya didapatkan oleh Anak tersebut. Sedangkan setiap anak pasti memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang, sehingga diperlukan tindakan tambahan yang pro bagi kepentingan anak. Anak yang telah berkonflik/bermasalah dengan hukum tersebut tidak boleh dihukum, karena dengan menghukum anak, tidak akan menyelesaikan konflik, tetapi justru akan berdampak pada segi mental dan psikologi anak tersebut, dan kemungkinan anak tidak jera dan bahkan mungkin anak tersebut akan mengulangi lagi perbuatannya. Alternatif pidana seharusnya menjadi jalan keluar lain untuk Terdakwa Anak tersebut secara ideal seperti pelatihan kerja sosial, bimbingan dan juga pendidikan yang layak untuk masa depan si Anak.

×
Penulis Utama : Meirizka Orchidiva Adistyputri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016272
Tahun : 2020
Judul : Kajian Pertimbangan Hukum Hakim Yang Menjatuhkan Pidana Penjara Kepada Terdakwa Anak Di Bawah Umur Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Trg.)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum- E0016272-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.