×
Pemungutan PBB-P2 sebagai salah satu sumber penerimaan daerah tidak lepas dari permasalahan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk tahun 2019 belum ada kenaikan tarif PBB agar tidak memberatkan Wajib Pajak. Masyarakat yang bersikap apatis dan mekanisme pemungutan yang rumit mengakibatkan pemungutan pajak tidak berjalan optimal. Maka, penulis hendak meneliti tentang pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemungutan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskripsi. Menggunakan pendekatan perundang-undangan. Lokasi penelitian di BKD Kabupaten Karanganyar. Jenis dan sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan, namun masih ditemukan Wajib Pajak yang lalai. BKD Kabupaten Karanganyar selaku pelaksana pemungutan telah melakukan kerja sama dengan Desa/Kelurahan guna mempermudah koordinasi berkaitan dengan kepentingan Wajib Pajak serta mengoptimalkan pemungutan pajak PBB-P2. Hambatan yang ditemukan berupa adanya wajib pajak yang tidak menetap di daerah pemungutan/keberadaan tidak diketahui dan kesalahan data.