×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep predatory pricing di Indonesia yang terdapat pada peraturan perundang-undangan serta melihat sinergitas konsep tersebut terhadap bisnis transportasi online di Indonesia, sampai pada perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang dirugikan akibat adanya pelaku usaha yang menggunakan tindakan predatory pricing. Penelitian ini merupakan penelitian normative dengan pendekatan undang – undang No 5 Tahun 1999 yang secara khusus pada pasal 20 mengenai tindakan predatory pricing untuk mengetahui konsep predatory pricing di dalam penerapan harga melalui diskon selain itu juga menggunakan pendekatan konsep keadilan untuk membantu penulis menganalisis mengenai perlindungan hukum yang diterima oleh pelaku usaha lain. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah studi kepustakaan dengan metode intepretatif, yaitu penghubungkan
antara peraturan mengenai predatory pricing dengan isu hukum yang terjadi pada transportasi online menggunakan logika hukum penulis, dan mendapatkan kesimpulan atas kedua premis tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa peraturan menteri perhubungan tentang angkutan sewa khusus mengenai penetapan harga tidak memiliki hubungan terhadap tindakan predatory pricing melainkan hanya menjadi indikasi awal, kemudian perlindungan hukum ganti rugi dimungkingkan melalui gugatan perdata apabila pada putusan KPPU tidak menetapkan adanya penetapan ganti rugi.