Kajian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai hubungan hukum induk perusahaan BUMN terhadap anak perusahaan serta implementasi hubungan hukum induk perusahaan BUMN terhadap anak perusahaan yang dilihat dari perspektif hukum perusahaan. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif yang sumber datanya adalah bahan hukum primer, yaitu peraturan yang terkait dengan hubungan hukum induk perusahaan BUMN terhadap anak perusahaan serta bahan hukum sekunder, yaitu buku, jurnal ilmiah, dan tulisan-tulisan yang berisi pembahasan mengenai hubungan hukum induk perusahaan BUMN terhadap anak perusahaan. Kajian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan (study research), dengan menggunakan penafsiran hukum tekstual. Hasil dari kajian ini adalah terdapat enam pengaturan hubungan hukum induk perusahaan BUMN terhadap anak perusahaan, serta problematika hukum dalam hubungan hukum induk perusahaan BUMN terhadap anak perusahaan, yaitu berupa kekosongan hukum, pertentangan hukum, dan kekaburan hukum. Dalam kajian ini terdapat simpulan dan saran. Simpulan yaitu pengaturan hubungan hukum induk perusahaan BUMN terhadap anak perusahaan yang terbagi menjadi enam pengaturan, serta problematika pada implementasi hubungan hukum induk perusahaan BUMN yang terbagi menjadi kekosongan hukum, pertentangan hukum, dan kekaburan hukum. Saran yaitu dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.