×
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama Bagaimana kedudukan prinsip retaliasi dalam perdagangan internasional dalam kasus perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, kedua Apakah tindakan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Tiongkok maupun Tiongkok terhadap Amerika Serikat sudah sesuai dengan aturan retaliasi dalam perdagangan internasional.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, instrument penelitian berupa, Dispute Settlement Understanding (DSU), General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), Agreement on Safeguards (AOS), Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement, Anti Dumping Agreement (AD Agreement), The Trade Act of 1974, U.S. - China Relation Act, The Trade Expansion Act of 1962, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan proteksionisme yang diterapkan oleh Amerika Serikatmerujuk pada tindakan safeguard. kebijakan tersebut menuai reaksi balasan dari Tiongkok yang dikenal sebagai tindakan retaliasi. Tindakan-tindakan tersebut merupakan tindakan pengecualian dalam perdagangan bebas yang diatur oleh WTO dengan kondisi dan syarat-syarat tertentu. Pada praktiknya, baik Amerika Serikat maupun Tiongkok keduanya sama-sama melanggar beberapa ketentuan dalam kerangka hukum WTO. Maka dapat disimpulkan bahwa kedua tindakan yang diterapkan kedua negara tersebut tidak sah atau ilegal karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku