×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah praperadilan atas dasar ketidakterpenuhan Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2017/PN.Dps sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan apakah pertimbangan hakim dalam mengabulkan praperadilan atas dasar ketidakterpenuhan Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2017/PN.Dps sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat prespektif, meneliti mengenai kesusuaian alasan dan pertimbangan hakim mengenai praperadilan atas dasar ketidakterpenuhan Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2017/PN/Dps dengan ketetuan KUHAP. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis penelitian yang digunakan silogisme deduksi dengan menghubungkan antara premis mayor dan premis minor. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari premis mayor dan premis minor, sehingga pada akhirnya dapat diketahui kesesuaian alasan praperadilan dan pertimbangan hakim atas dasar ketidakterpenuhan Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dalam Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2017/PN.Dps dengan KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pengajuan praperadilan dalam Putusan Nomor 18/Pid.Pra/2017/PN.Dps sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP karena alasan pengajuan praperadilan dalam kasus ini adalah mengenai penetapan status tersangka yang diberikan kepada penyidik (in casu Termohon) kepada Para Pemohon. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan praperadilan dalam putusan ini juga sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP karena penetapan Tersangka mengandung cacat formal. Penetapan tersangka sudah memenuhi “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana tercantum pada Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Namun, alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik (in casu Termohon) tidak memiliki relevansi dengan pasal-pasal yang disangkakan kepada Para Pemohon.