Penulis Utama : Galih Dwi Rindamawati
NIM / NIP : E0016178
×

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan saksi mahkota dalam pembuktian dakwaan dalam persidangan perkara narkotika dan pertimbangan hakim dalam memutus pada Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Bkt. Jenis penulisan hukum yang digunakan penulis adalah penulisan hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukumnya yaitu menggunakan studi kepustakaan, untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan metode deduksi silogisme.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pembuktian alat bukti saksi mahkota dalam Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN.Bkt diperbolehkan karena saksi mahkota disini adalah saksi yang paling mengetahui tentang awal mula tindak pidana narkotika ini dilakukan. Apabila majelis hakim menyetujui adanya alat bukti saksi yaitu saksi mahkota maka saksi mahkota tersebut diperbolehkan namun dengan catatan bahwa harus dilakukan pemisahan berkas perkara (splitsing) antara terdakwa dengan saksi mahkota mengacu pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 tanggal 2 Maret 1990 yang memperbolehkan penggunaan saksi mahkota namun dengan syarat berkas perkara terdakwa dan saksi mahkota harus dipisah (splitsing). Penulis mengangkat judul penulisan hukum ini karena saksi mahkota tidak diatur dalam KUHAP, selain itu masih banyaknya pro dan kontra tentang adanya saksi mahkota yang mana beberapa beranggapan bahwa saksi mahkota melanggar asas non self icrimination namun di sisi lain saksi mahkota adalah saksi kunci yang mengetahui tentang tindak pidana ini sehingga memudahkan majelis hakim untuk memutus perkara ini.
Pertimbangan hakim dalam menggunakan saksi mahkota ini didasarkan pada Pasal 183 KUHAP bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan hakim mendapat keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah. Alat bukti saksi mahkota dirasa sangat dibutuhkan dalam tindak pidana narkotika ini.

 

×
Penulis Utama : Galih Dwi Rindamawati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016178
Tahun : 2020
Judul : Kedudukan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Dakwaan Dalam Persidangan Perkara Narkotika Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 88/Pid.Sus/2018/Pn. Bkt
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum- E0016178-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum : validasi bambang
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.