Penulis Utama : Firstnandiar Glica Aini Suniaprily
NIM / NIP : E0016173
×

Penulisan Hukum ini mendeskripsikan pelaksanaan maskapai penerbangan Lion Air yang telah berbadan hukum, secara hukum dapat dan wajib dimintai tanggung jawab apabila melakukan keterlambatan keberangkatan terkait dengan perlindungan hak konsumen. Ada dua poin yang menjadi pokok permasalahan dalam pelaksanaan tanggung jawab maskapai penerbangan Lion Air dalam memberikan hak atas informasi dan hak kepada konsumen, pertama adalah bagaimana peran dan upaya tanggung jawab maskapai Lion Air apabila penumpang pesawat mengalami keterlambatan keberangkatan atau delay, kedua apa saja yang menjadi kendala dalam pemberian hak atas informasi kepada penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan keberangkatan atau delay dan bagaimana penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengolah data-data primer dan sekunder. Data-data primer diperoleh dengan melakukan wawancara atau interview dengan pihak PT. Angkasa Pura I Cabang Bandara Adi Sumarmo Solo dan para penumpang maskapai Lion Air. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dengan melakukan studi pustaka yang terkait dengan peraturan perundang-undangan dan penelitian atau jurnal lain yang berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen. Berdasarkan penelitian yang Penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa pihak maskapai Lion Air sudah berupaya dalam tanggung jawab kepada penumpang yang mengalami delay dengan memberi kompensasi namun belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Permenhub no 89 tahun 2015 tentang Delay management dalam melakukan penanganan terkait upaya tanggung jawab kepada penumpang pesawat yang mengalami delay pada maskapai mereka. Pada pelaksanaanya kendala dalam pemberian kompensasi serta hak atas informasi kepada konsumen dalam hal ini sebagai penumpang pesawat yang mengalami delay adalah lambannya pihak maskapai dalam pemberian informasi delay kepada penumpang pesawat, petugas bandara yang kurang kooperatif dalam memberikan informasi kepada penumpang yang awam terkait masalah delay serta pasifnya penumpang pesawat tentang informasi kasus delay pesawat dan hak apa saja yang seharusnya mereka peroleh apabila terjadi kasus delay.

×
Penulis Utama : Firstnandiar Glica Aini Suniaprily
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016173
Tahun : 2020
Judul : Pelaksanaan Perlindungan Hak Atas Informasi Bagi Konsumen Pengguna Jasa Penerbangan Yang Mengalami Keterlambatan Keberangkatan di Bandara Adi Sumarmo
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum- E0016173-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Wasis Sugandha, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum : validasi bambang
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.