Penulis Utama : Cut Mutis Dinda R
NIM / NIP : E0016114
×

ABSTRAK
Cut  Mutis  Dinda  R.  E0016114.  2020.  Pembiayaan  syariah  pada
Financial   technology   (fintech)   peer   to   peer  lending
Syariah di indonesia. Penulisan Hukum (Skripsi) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian hukum berjudul “Pembiayaan Syariah Pada Financial Technology (Fintech) Peer To Peer Lending Syariah Di Indonesia” bertujuan untuk menganalisis penerapan pembiayaan syariah pada financial technology (fintech) lending syariah dihubungkan dengan prinsip syariah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, serta menganalisis penerapan pembiayaan syariah pada financial technology (fintech) lending syariah pada PT Ammana Fintek Syariah dan faktor- faktor yang mempengaruhi pihak financial technology (fintech) lending menggunakan sistem pembiayaan financial technology (fintech).Penelitian hukum ini merupakan penelitian empiris atau non- doktrinal, dan bersifat deskriptif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang relevan dengan penelitian hukum.
Hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis adalah bahwa dalam penerapan financial technology (fintech)lending syariah tentang sistem bagi hasil atau mudharabah boleh menggunakan profit sharing maupun revenue sharing tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam sebuah akad yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 115/DSN- MUI/IX/2017 tentang akad mudharabah. Pembiayaan jual beli atau murabahahdalam penerapan financial technology peer to pee lending syariah tentang sistem murbahah adalah menggunakan bagi untung (profit margin) yaitu dimana bagi hasil yang didapat kedua belah pihak sudah dapat ditentukan diawal besar kecilnya pembagian tersebut. Faktor- faktor yang mempengaruhi dalam financial technology (fintech)lending syariah yaitu penentuan nisbah bagi hasil yang disepakati kedua belah pihak, kemudian besar kecilnya nisbah yang harus dituangkan dalam sebuah akad.
Adapun impikasi dari hasil penelitian tersebut mengakibatkan para peleku bisnis maupun pengguna jasa pembiyaan mudharabah maupun murabahah akan lebih mengetahui berbisni tersebut lebih menguntukan menggunakan pembiayaan yang mana bagi pelaku bisnis, apakah menggunakan pembiayaan mudharabah atau murabahah.
Kata Kunci: PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MURABAHAH DAN FINTECH LENDING

×
Penulis Utama : Cut Mutis Dinda R
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016114
Tahun : 2020
Judul : Pembiayaan syariah pada Financial technology (fintech) peer to peer lending Syariah di indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum- E0016114-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kukuh Tejomurti, S.H., LL.M
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.