Penulis Utama : Christyas Anno Darmawan
NIM / NIP : E0016108
×

ABSTRAK

Christyas Anno Darmawan. E0016108. Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Facti Salah Menyatakan Dakwaan Primair Tidak Terbukti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2860 K/PID.SUS/2018).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi pengajuan Kasasi terhadap putusan judex facti salah menyatakan dakwaan primair tidak terbukti dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum terhadap kekeliruan judex facti salah menyatakan dakwaan primair tidak terbukti dalam perkara tindak pidana korupsi disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa argumentasi Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan judex facti telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP berupa kesalahan menyatakan dakwaan primair tidak terbukti karena tidak menerapkan unsur ‘secara melawan hukum’ dalam perkara tindak pidana korupsi serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT.PTK yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Ptk. Mahakamah kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 27.830.666,00 (dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Kata Kunci: KASASI, PERTIMBANGAN HAKIM, TINDAK PIDANA KORUPSI

×
Penulis Utama : Christyas Anno Darmawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016108
Tahun : 2020
Judul : Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Judex Facti Salah Menyatakan Dakwaan Primair Tidak Terbukti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum- E0016108-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.