Penulis Utama : Nurul Qomaril Afifah
NIM / NIP : E0014438
×

ABSTRAK

Nurul Qomaril Afifah. E0014438. Skizofrenia Paranoid Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Terdakwa Terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi-I Medan Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 59 K/MIL/2018). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum pertimbangan Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa karena menderita skizofrenia paranoid dalam perkara narkotika terhadap pemeriksaan pada tingkat Kasasi serta pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berfikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa argumentasi permohonan Kasasi Terdakwa yang dipidana dan dipecat dari Dinas Militer karena menderita skizofrenia paranoid dalam perkara narkotika, merupakan kesalahan penerapan hukum telah sesuai dengan Pasal 239 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Peradilan Militer. Serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi-I Medan Nomor 220-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 79-K/PM I-04/AD/VII/2017. Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) karena Perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” tetapi Terdakwa tidak mampu bertanggungjawab karena menderita penyakit gangguan jiwa yaitu skizofrenia paranoid sesuai Pasal 44 Ayat (1) KUHP bahwa Terdakwa melakukan suatu tindak pidana dan daya akal Terdakwa cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, maka Terdakwa tidak dipidana. Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi-I Medan, dan Mahkamah Agung mengadili sendiri bahwa perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti tetapi Terdakwa tidak mampu bertanggungjawab dan Mahkamah Agung memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 242 Ayat (1) jo Pasal 189 Ayat (2) Undang-Undang Peradilan Militer.

Kata Kunci: SKIZOFRENIA PARANOID, NARKOTIKA, LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKU

×
Penulis Utama : Nurul Qomaril Afifah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014438
Tahun : 2020
Judul : Skizofrenia Paranoid Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Terdakwa Terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi-I Medan Dalam Perkara Narkotika
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum- E0014438-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.