ABSTRAKDalam praktik bisnis, pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban sehingga akan berusaha untuk meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Perencanaan pajak merupakan upaya untuk meminimumkan kewajiban pajak secara legal.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penghematan pajak melalui pemilihan bentuk usaha yang dapat mengefisienkan pajak penghasilan dan mengetahui apakah terdapat perbedaan signifikan efisiensi pajak penghasilan sebelum dan setelah penerapan tax planning dengan membuat bentuk usaha yang semula berbentuk orang pribadi dipecah menjadi 2 bentuk usaha yaitu UD dan CV dengan perbandingan 40 : 60.Hasil penelitian menunjukan bahwa perencanaan pajak pada pemilihan bentuk usaha mampu mengefisienkan pajak penghasilan dan perbedaan signifikan pajak penghasilan sebelum dan setelah penerapan tax planning dengan besarnya pajak terutang pada bentuk usaha WP OP sebesar Rp 363.588.125, sedangkan untuk UD sebesar Rp 10.354.000 dan CV sebesar Rp 15.531.000 . Kata kunci: perencanaan pajak, bentuk usaha, beban pajak penghasilan.