ABSTRAKTujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengakuan pendapatan sewa, penerapan pajak penghasilan final berdasarkan PPh Pasal 4 (2), dan skema pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 (2) sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan peraturan pajak. Penelitian ini merupakan studi kasus pada PT X. PT. X adalah salah satu pusat perbelanjaan di Surakarta. Aktivitas bisnis PT X adalah menyewakan toko kepada pelaku bisnis atau penyewa. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan data kuantitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertama, pengakuan pendapatan sewa jangka panjang tidak sesuai dengan konsep akrual dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Kedua, penerapan pajak penghasilan final berdasarkan PPh Pasal 4 (2) tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Ketiga, PT X sebagai pemotong pajak wajib memotong, menyetor, dan melapor sendiri atas PPh Pasal 4 Ayat (2) yang terutang. Kata kunci: Pendapatan Sewa, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Final