Penulis Utama : Thomas Sudarso
NIM / NIP : E0015404
×

ABSTRAK

Konflik di Papua Barat telah berjalan dalam jangka waktu yang cukup lama dengan umur yang hampir sama dengan umur negara Indonesia. Konflik kekuasaan yang diawali di Konferensi Meja Bundar yang di laksanakan di Hague, Belanda pada tahun 1949 tersebut dan masih berjalan hingga saat ini dan telah memakan banyak korban. Dalam prosesnya, dinamika konflik ini menarik banyak elemen ilmu pengetahuan, salah satunya hukum internasional. Hukum internasional yang memiliki banyak bagian salah satunya hak-hak dasar manusia sebagai warga dunia. Hak dasar yang menjadi tuntutan dan mendasari konflik di Papua Barat adalah hak menentukan nasib sendiri. Hak ini dikenal pula sebagai right to self-determination, yang bersumber dari pemikiran presiden Woodrow Wilson pada tahun 1918. Hak ini menjadi dasar legalitas kekuasaan sebuah negara, yang diakui sebagai sebuah prinsip dalam hukum internasional yaitu prinsip self-determination.

Organisasi Papua Merdeka yang menginginkan suksesi dari negara Indonesia mengajukan tuntutan dengan dasar prinsip self-determination, tetapi seringkali ditolak. Hal ini terjadi sebab, prinsip self-determination dibentuk bukan untuk melaksanakan suksesi atau mengganggu keutuhan sebuah entitas politik, tetapi sebagai penjamin atau pengaman dari hak-hak dasar manusia lainnya berupa hak kebebasan berekspresi dan/atau berpolitik secara bebas. Negara Indonesia yang telah melaksanakan pemerintah demokratis dan lingkungan politik yang terbuka memiliki taraf self-determination yang berbeda yaitu; internal self-determination yang menjamin terlaksananya hak masyarakat menentukan pemerintahannya. Pelaksanaan internal self-determination telah dilaksanakan berbagai bagian belahan dunia sebagai usaha menjaga keutuhan dan perdamaian di negaranya diantaranya Filipina dan Meksiko. Indonesia sendiri telah melaksanakan prinsip ini, tetapi masih ada beberapa pelaksanaan yang kurang menyebabkan konflik ini tidak kunjung selesai.

Kata Kunci: PRINSIP HUKUM INTERNASIONAL, PRINSIP SELF-DETERMINATION, SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL, KONFLIK BERSENJATA, HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI

×
Penulis Utama : Thomas Sudarso
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015404
Tahun : 2020
Judul : Analisa Konflik Bersenjata Antara Organisasi Papua Merdeka Dengan Tentara Nasional Indonesia Di Papua Barat Berdasarkan Prinsip Self-Determination
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS- Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum- E0015404-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Lestari Rahayu S.H. M.Hum
Penguji :
Catatan Umum : validasi bambang
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.