Penulis Utama : Uun Kartika Rohadi
NIM / NIP : E0004305
× ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban PPAT dan PPAT Sementara dalam pemeriksaan status tanah sebagai persiapan pembuatan akta jual beli tanah, untuk mengetahui kewajiban PPAT dan PPAT Sementara dalam meneliti persyaratan jual beli tanah di wilayah Kabupaten Sukoharjo, dan untuk mengetahui tanggung jawab PPAT dan PPAT Sementara beserta akibat hukumnya apabila dalam pembuatan akta jual beli tanah di wilayah Kabupaten Sukoharjo tersebut terdapat data-data yang dipalsukan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan obyek penelitian pada saat sekarang berdasar fakta yang tampak. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara bebas terpimpin. Data Sekunder diperoleh melalui buku-buku literatur, maupun peraturan perundang-undangan, yang berhubungan dengan penulisan hukum ini. Untuk menentukan informan digunakan teknik purposive sample. Dalam penelitian hukum ini, sampel yang diambil adalah Notaris PPAT Seno Budi Santoso, S.H. di Kabupaten Sukoharjo dan Camat Nguter selaku PPAT Sementara di Kabupaten Sukoharjo. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT atau PPAT Sementara di Kabupaten Sukoharjo sudah melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu mengecek atau memeriksa kesesuaian sertifikat terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan karena hal tersebut menjadi syarat pembuatan akta jual beli tanah. Akta yang dibuat PPAT dan PPAT Sementara merupakan salah satu sumber data bagi pemeliharaan data pendaftaran tanah. Maka, PPAT dan PPAT Sementara berkewajiban untuk memeriksa persyaratan jual beli tanah untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan, yakni syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil sangat menentukan akan sahnya jual beli tanah tersebut. Setiap sengketa tanah mengenai jual beli, PPAT atau PPAT Sementara dipanggil untuk menjadi saksi di Pengadilan. PPAT atau PPAT Sementara tidak bertanggung jawab atas data-data palsu yang disampaikan kepadanya tanpa sepengetahuannya. Apabila PPAT atau PPAT Sementara tahu kalau para pihak menyampaikan data-data yang palsu kepadanya, dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi administratif, dan kemungkinan dituntut ganti rugi secara perdata. Akibat hukum dari data-data yang disampaikan kepada PPAT atau PPAT Sementara palsu, adalah dapat dibatalkan. Demikian pula sertifikat tanah yang diterbitkan berdasarkan akta jual beli yang tidak sah, tentunya tidak sah pula sehingga dapat dibatalkan.
×
Penulis Utama : Uun Kartika Rohadi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0004305
Tahun : 2008
Judul : Tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah (ppat) dan pejabat pembuat akta tanah sementara (ppat sementara) dalam pembuatan akta jual beli tanah beserta akibat hukumnya (studi kasus di kabupaten Sukoharjo)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2008
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. HUKUM Jur. Ilmu Hukum-E0004305-2008
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pius Tri Wahyudi, S.H., M.Si.
2. Sugeng Praptono, S.H.
Penguji :
Catatan Umum : 76/2008
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.