Penulis Utama | : | Arif Bayuaji |
NIM / NIP | : | E0016080 |
ABSTRAK
Arif Bayuaji. E0016080. 2020. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEJAHATAN CYBERBULLYING (STUDI PUTUSAN NOMOR
97/PID.SUS/2019/PN.SMN). Penelitian Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan cyberbullying yang jenisnya adalah pencemaran nama baik (denigration) dan penerapan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN.Smn sudah sesuai dengan hukum pidana di Indonesia atau belum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan undang- undang dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan cyberbullying yang dilakukan telah memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana. Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN.Smn terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan kekerasan terhadap Anak dan dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal
45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari kedua pasal tersebut yang digunakan untuk menentukan penjatuhan pidana adalah Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak, namun sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang membuat Anak korban tercemarkan nama baiknya adalah karena video rekaman penyiraman oli bekas diketahui oleh masyarakat luas. Oleh karena hal ini maka yang harusnya diterapkan sebagai pasal yang digunakan untuk penjatuhan pidana guna pertanggungjawaban pidana terdakwa adalah Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA, KEJAHATAN CYBERBULLYING,
PENERAPAN KETENTUAN PIDAN
Penulis Utama | : | Arif Bayuaji |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0016080 |
Tahun | : | 2020 |
Judul | : | Pertanggungjawaban pidana kejahatan cyberbullying (studi putusan nomor 97/pid.sus/2019/pn.smn) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak.Hukum - 2020 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak. Hukum-Ilmu Hukum- E0016080-2020 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Rehnalemken Ginting, S.H., M.H |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|