Penulis Utama : Annisa Fidela Shanti
NIM / NIP : E0016070
×

ABSTRAK

Annisa Fidela Shanti. 2016. E0016070. EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS TINDAKAN WANPRESTASI BAGI LENDER FINTECH LENDING DI INDONESIA
BERDASARKAN PRINSIP KEADILAN. Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini meneliti 2 (dua) pokok permasalahan, pertama bagaimana perlindungan hukum bagi lender fintech lending di Indonesia atas tindakan wanprestasi. Kedua, pengaturan yang ideal dari prinsip penyelesaian sengketa pengguna berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk mengkaji perlindungan hukum bagi Lender Fintech Lending serta pengaturan yang ideal untuk menyelesaiakan sengketa pengguna Fintech Lending berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen yaitu pengumpulan data ini dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku peraturan perundang- undangan, dokumen serta tulisan-tulisan yang berhubungan dengan Financial Technology (FinTech) Peer to Peer Lending, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai Financial Technology (Fintech) Lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum mampu memitigasi sengketa dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam layanan Fintech Lending yang telah ada di Indonesia pada saat ini. Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa dalam transaksi Fintech Lending, namun Otoritas Jasa Keuangan yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan belum membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam bidang Fintech Lending. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 juga dinilai belum efektif untuk menyelesaikan sengketa dalam transaksi pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tersebut dinilai belum efektif karena dalam Pasal 29 huruf e hanya menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau, tidak ada mekanisme yang jelas terkait penyelesaian sengketa pengguna Fintech
Lending tersebut, sehingga para Penyelenggara Fintech Lending belum memiliki pedoman untuk menyelesaikan sengketa yang mengakibatkan Penyelenggara Fintech Lending berinisial dapat memilih Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan untuk menyelesaikan sengketa dengan pengguna khususnya Lender. Pentingnya Otoritas Jasa Keuangan untuk membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam bidang Fintech Lending tersebut agar para Pengguna layanan Fintech Lending khususnya Lender tersebut mendapatkan kejelasan dan keadilan atas penanganan penyelesaian sengeketanya, sehingga menimbulkan rasa kepercayaan yang lebih antara Pengguna Fintech Lending dengan Penyelenggara Fintech Lending.
Kata Kunci : FINTECH LENDING; PERLINDUNGAN HUKUM; PENYELESAIAN SENGKET

×
Penulis Utama : Annisa Fidela Shanti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016070
Tahun : 2020
Judul : Efektivitas Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Atas Tindakan Wanprestasi Bagi Lender Fintech Lending Di Indonesia Berdasarkan Prinsip Keadilan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak.Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Ilmu Hukum- E0016070-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Kukuh Tedjomurti, S.H., LL.M
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.