ABSTRAK Adwin Prabowo, E0016014. 2019. PERAN BADAN PERMUSYAWARATANDESA DALAM PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA BERDASARKANUNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESATRIYAGAN KECAMATAN MOJOLABAN KABUPATEN SUKOHARJO. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret. Penelitian hukum ini menganalisis dan mengkaji mengenai peran BadanPermusyawaratan Desa Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban KabupatenSukoharjo dalam pengawasan Alokasi Dana Desa berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian hukum ini menggunakan penelitianempiris yang bersifat dekriptif. Pendekatan yang dilakukan yaitu melaluipendekatan kualitatif. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer danbahan hukum sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakanadalah studi lapangan dan studi kepustakaan serta analisis data dalam penelitianhukum ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian inidilakukan di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.Pembahasan penulisan hukum ini menyatakan bahwa Peran BPD dalampelaksanaan pengawasan Alokasi Dana Desa meliputi perencanaan kegiatanPemerintah Desa, pelaksanaan kegiatan, dan pelaporan penyelenggaraanPemerintahan Desa. Akan tetapi BPD dalam pelaksanaan pengawasan AlokasiDana Desa masih menemui hambatan dengan berbagai faktor yaitu keterbatasansumber daya manusia. Tanggung jawab anggota BPD, dan budaya politik denganrasa sungkan. penelitian ini diharapkan memeberikan solusi atas hambatan BPDdalam pelaksanaan pengawasan Alokasi Dana Desa Kata Kunci : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, PENGAWASAN DANA DESA