Penulis Utama : Willibrordus Yudistira T.s.p
NIM / NIP : E0016430
×

Abstrak

Anak merupakan generasi penerus bangsa atau keten (link) human being yang harus dibimbing dan dijaga, karena anak masih memiliki sifat yang labil dalam mengontrol dirinya. Apabila anak tidak dibimbing dengan baik, maka akan terjadi pergolakan sendiri pada diri anak yang menyebabkan kenakalan remaja. Kenakalan remaja yang ditolerir atau dianggap wajar oleh masyarakat dapat menyebabkan suatu tindakan kriminal, contohnya yaitu tindakan pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana bukanlah suatu hal yang wajar dilakukan oleh anak, karena anak masih memiliki pemikiran yang labil serta belum memiliki sifat kebijkasanaan dalam melakukan suatu tindakan. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang timbul adalah 1). Bagaimana pertimbangan hukum hakim berkenaan dengan penjatuhan pemidanaan pembunuhan berencana oleh anak pada Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2012/PN.Kbm? 2). Apakah pertimbangan hukum hakim telah memenuhi idealitas pemenuhan kepentingan anak?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif , penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah putusan (Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2012/PN.Kbm), bahan pustaka, bahan hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian yang dilakukan Penulis yaitu Hakim dalam penjatuhan pidana kepada anak  hanya melihat atau memandang perbuatan yang telah dilakukan oleh anak. Serta Hakim hanya menjalankan kewajibannya berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan dan menurutnya adil bagi masyarakat dan korban. Namun di sisi lain hakim tidak memikirkan bahwa hukuman 8 (delapan) tahun penjara yang diberikan kepada si anak terlalu lama yang dapat berdampak negatif bagi tumbuh dan kembang si anak. Serta anak tidak bisa disalahkan secara penuh terhadap perbuatan yang dilakukannya, karena anak masih memiliki emosional yang labil dan belum bisa mengontrol dirinya sendiri. Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada anak cenderung menggunakan pertimbangan yang bersifat yuridis. Sedangkan pertimbangan yang bersifat non-yuridis yang didasarkan pada sosiologis, psikologis, kriminologis, dan filosofis tidak dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2012/PN.Kbm.
Saran dari penelitian ini adalah Hakim seharusnya mempertimbangkan hukuman pelatihan kerja bagi anak pelaku tindak pidana sebagai alternatif pengganti hukuman penjara yang menghilangkan kemerdekan bagi anak serta mengurangi masa pidana yang diberikan kepada anak, setidaknya sampai batas usia berada di LPKA yaitu 18 (delapan belas) tahun. Dikarenakan anak tersebut berusia 14 (empat belas) tahun, maka seharusnya hakim hanya menjatuhkan pidana hanya 4 (empat) tahun kepada si anak dan hakim juga harus memperhatikan dan mepertimbangkan dampak yang terjadi bagi si anak karena dipidana hukuman 8 (delapan) tahun penjara.

Kata Kunci : Pertimbangan Hukum Hakim, Pembunuhan Berencana, Anak

 

×
Penulis Utama : Willibrordus Yudistira T.s.p
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016430
Tahun : 2020
Judul : Telaah Pertimbangan Hukum Dalam Menjatuhkan Pembunuhan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2012/PN.KBM)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum-E0016430-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.