Penulis Utama | : | Yunan Wibi Guntoro |
NIM / NIP | : | E0016463 |
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pertimbangan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perihal tindak pidana narkotika yang berlanjut pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2194 K/Pid.Sus/2017. Penulisan normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan bahan hukum, sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2194 K/Pid.Sus/2017 sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP, berdasarkan fakta¬ – fakta yang terdapat Mahkamah Agung menerima kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 138/PID.SUS/ 2017/PT-MDN yang menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” telah salah menerapkan hukum. Putusan Judex Facti dalam perkara a quo telah didasarkan pada pertimbangan hukum yang salah, yaitu tidak berdasarkan pada fakta hukum yang relevan secara yuridis sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan tidak sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Pertimbangan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan Pasal 256 KUHAP JO Pasal 114 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Dakwaan Primair yang juga digunakan oleh Pengadilan Negeri medan dalam putusannya. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, perbuatan para Terdakwa bersama saksi jelas merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika yang bertujuan untuk jual beli guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim, Narkotika, Dan Fakta Hukum.
Penulis Utama | : | Yunan Wibi Guntoro |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0016463 |
Tahun | : | 2020 |
Judul | : | Pertimbangan Mahkamah Agung Membatalkan Putusaan Pengadilan Tinggi Dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Dalam Perihal Tindak Pidana Narkotika (Study Putusan Mahkamah Agung No 2194 K/Pid.Sus/2017) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. Hukum - 2020 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak. Hukum, Jur. Ilmu Hukum-E0016463-2020 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Edy Herdyanto, S.H.,M.H. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|