Penelitian ini bertujuan untuk meneliti penerapan Affirmative Action oleh partaipolitik sebagai upaya peningkatan keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu selain ditinjaumelalui peraturan perundang-undangan juga dikaji tentang fakta hukum dilapangan. Dalam penelitian ini objek penelitian yang dikaji adalah PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surakarta, Partai Golongan Karya(Golkar) Kota Surakarta dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surakarta. Partai politik tersebut dipilih dengan beberapa kriteria antara lain PDIP sebagaipenyumbang kader perempuan terbanyak di pemilihan umum DPRD KotaSurakarta tahun 2019, Partai Golkar sebagai salah satu partai politik yang seniordan PSI sebagai partai politik baru yang dalam ranah pusat selalu menekankanperan perempuan di parlemen. Setelah dilaksanakan penelitian, maka dapatdisimpulkan bahwa partai politik telah menerapkan Affirmative Action sebagaiupaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif. Akantetapi usaha yang dilakukan partai politik belum mencapai tujuan maksimal sebab beberapa hambatan dalam pelaksanaannya telah mempersulit partai politik untukmelaksanakan Affirmative Action demi meningkatkan keterwakilan perempuanpada lembaga legislatif. Kurangnya pemahaman partai politik tentang makna dariAffirmative Action dan kurang sadarnya masyarakat akan pentingnya peranperempuan di lembaga legislatif menjadi ganjalan fakta bahwa Affirmative Action masih dipahami hanya sebatas aturan hukum saja. Akan tetapi fakta bahwa partaipolitik berusaha untuk meningkatkan ketertarikan perempuan masuk lembagalegislatif patut untuk diapresiasi dan dikembangkan menjadi lebih baik lagi.