Penulis Utama | : | Retno Susetyani |
NIM / NIP | : | S321802004 |
Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis prosedur penyelesaian perkara KPPU dalam kaitannya dengan permohonan keberatan terhadap Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2017. Selain itu, juga untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum dan kekuatan mengikat pelaksanaan putusan KPPU berkaitan dengan penyelesaian perkara KPPU atas permohonan keberatan pelaku usaha dalam perkara persekongkolan tender.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder sedangkan sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa (1) Hukum acara mengenai pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU, selain merujuk kepada ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 juga diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005. Pengajuan keberatan terhadap putusan KPPU dilakukan melalui prosedur gugatan sengketa yang telah ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa keberatan diajukan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata dengan memberikan salinan keberatan kepada KPPU. (2) Putusan KPPU terkait adanya permohonan keberatan pelaku usaha dalam perkara persekongkolan tender sudah memiliki kekuatan mengikat, meskipun dalam proses penyelesaian upaya keberatan tersebut memakan waktu yang cukup lama tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun putusan KPPU tersebut apabila dikaitkan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan menjadi tidak terpenuhi dan dengan adanya upaya hukum keberatan pada perkara persaingan usaha ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Kekuatan Mengikat, Persekongkolan
Tender, Putusan KPPU, Upaya Hukum Keberatan
Penulis Utama | : | Retno Susetyani |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S321802004 |
Tahun | : | 2020 |
Judul | : | Kepastian Hukum dan Kekuatan Mengikat Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kaitannya Terhadap Keberatan Pelaku Usaha Dalam Perkara Persekongkolan Tender (Studi Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-I/2017) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2020 |
Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis) |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Ilmu Hukum - S321802004 - 2020 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Yudho Taruno Moryanto, S.H, M.Hum. 2. Prof. Dr. Pujiyono, S.H, M.H. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|