Penulis Utama | : | Ida Nurhayati |
NIM / NIP | : | S351802017 |
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status kepemilikan hak guna bangunan pasca berakhirnya hak pengelolaan dan menganalisis penerapan asas keadilan dalam penyelesaian status hubungan hukum keperdataan pasca berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan menurut Putusan Mahkamah Agung No. 1701 K/Pdt/2018.
Metode Penelitian: Pendekatan Kasus, Jenis penelitian: doktrinal. Sifat penelitian: preskriptif. Konsep hukum yang dirujuk: a) Hukum sebagai norma hukum positif yang tersistematisasi dan bersifat universal, b) Hukum sebagai putusan hakim (judge made law). Pendekatan studi: pendekatan perundang- undangan, pendekatan histori, pendekatan komparatif, pendekatan konseptual, studi kasus tentang hubungan keperdataan pasca berakhirnya Hak Guna Bangunan menurut Putusan Mahkamah Agung No.1701 K/Pdt/2018. Teknik pengumpulan data: penelusuran kepustakaan, content analysis, Pengkajian terhadap putusan hakim. Teknik analisis data menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa dalam putusan Mahkamah Agung No.1701 K/Pdt/2018 terdapatnya status kepemilikan hak guna bangunan pasca berakhirnya hak pengelolaan berada ditangan penggugat, apabila perjanjian tidak diperpanjang, maka perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I berakhir dan bangunan ruko sepenuhnya menjadi hak Penggugat dan apabila perjanjian telah berakhir, Tergugat I wajib menyerahkan bangunan-bangunan ruko yang dibangun diatas kepada Penggugat dalam kondisi apa adanya. Hubungan keperdataan pasca berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan bahwa perjanjian berakhir menurut putusan hakim belum merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang mengatur pemberian ganti rugi kepada tergugat sebagai pihak yang dirugikan; b) Penerapan keadilan dalam putusan Mahkamah Agung No. 1701 K/Pdt/2018 Putusan hakim yang menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi merupakan jenis putusan hakim yang bersifat condemnatur. Putusan hakim diatas sudah memenuhi keadilan bagi penggugat. Karena tergugat I telah menyalahi perjanjian kerjasama, kewenangan tergugat hanyalah menyewakan ruko yang dibangunnya kepada pihak ketiga, namun tergugat I telah melampaui kewenangan tersebut melalui melakukan hubungan hukum jual beli ruko kepada pihak lain. Keadilan yang tercermin dalam putusan hakim yang menyatakan batal demi hukum akta jual beli tergugat I dengan tergugat yang lainnya. Menjatuhkan hukuman kepada tergugat untuk membayar ganti rugi. Pemberian ganti rugi yang tertuang dalam putusan hakim ini merupakan penerapan asas keadilan substanstif yang dimaknai memberikan sesuai dengan haknya.
Kata Kunci: Hubungan Hukum Keperdataan, Jangka Waktu, Hak Guna Bangunan, Putusan Hakim
Penulis Utama | : | Ida Nurhayati |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S351802017 |
Tahun | : | 2020 |
Judul | : | Hubungan Hukum Keperdataan Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1701 K//Pdt/2018) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2020 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Kenotariatan - S351802017- 2020 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Lego Karjoko, SH., MH. |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|