Penulis Utama : Ida Nurhayati
NIM / NIP : S351802017
×

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status kepemilikan hak guna bangunan pasca berakhirnya hak pengelolaan dan menganalisis penerapan asas keadilan dalam penyelesaian status hubungan hukum keperdataan pasca berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan menurut Putusan Mahkamah Agung No. 1701 K/Pdt/2018.
Metode Penelitian: Pendekatan Kasus, Jenis penelitian: doktrinal. Sifat penelitian: preskriptif. Konsep hukum yang dirujuk: a) Hukum sebagai norma hukum  positif  yang tersistematisasi  dan  bersifat  universal,  b) Hukum  sebagai putusan hakim (judge made law). Pendekatan studi: pendekatan perundang- undangan,  pendekatan  histori,  pendekatan  komparatif,  pendekatan  konseptual, studi kasus tentang hubungan keperdataan pasca berakhirnya Hak Guna Bangunan menurut Putusan Mahkamah Agung No.1701 K/Pdt/2018. Teknik pengumpulan data: penelusuran kepustakaan, content analysis, Pengkajian terhadap putusan hakim. Teknik analisis data menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa dalam putusan Mahkamah Agung No.1701 K/Pdt/2018 terdapatnya status kepemilikan hak guna bangunan pasca berakhirnya hak pengelolaan berada ditangan penggugat, apabila perjanjian tidak diperpanjang, maka perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I berakhir dan bangunan ruko  sepenuhnya menjadi  hak  Penggugat dan  apabila perjanjian  telah  berakhir,  Tergugat  I  wajib  menyerahkan  bangunan-bangunan ruko  yang  dibangun  diatas  kepada  Penggugat  dalam  kondisi  apa  adanya. Hubungan keperdataan pasca berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan bahwa perjanjian berakhir menurut putusan hakim belum merujuk pada Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang mengatur pemberian ganti rugi kepada tergugat sebagai pihak yang dirugikan; b) Penerapan keadilan dalam putusan   Mahkamah   Agung   No.   1701   K/Pdt/2018   Putusan   hakim   yang menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi merupakan jenis putusan hakim  yang  bersifat  condemnatur.  Putusan  hakim  diatas  sudah  memenuhi keadilan bagi penggugat. Karena tergugat I telah menyalahi perjanjian kerjasama, kewenangan  tergugat  hanyalah  menyewakan  ruko  yang  dibangunnya  kepada pihak ketiga, namun tergugat I telah melampaui kewenangan tersebut melalui melakukan hubungan hukum jual beli ruko kepada pihak lain.  Keadilan yang tercermin dalam putusan hakim yang menyatakan batal demi hukum akta jual beli tergugat I dengan tergugat yang lainnya. Menjatuhkan hukuman kepada tergugat untuk membayar ganti rugi. Pemberian ganti rugi yang tertuang dalam putusan hakim   ini   merupakan   penerapan   asas   keadilan  substanstif   yang  dimaknai memberikan sesuai dengan haknya.

Kata Kunci:  Hubungan Hukum Keperdataan, Jangka Waktu, Hak Guna Bangunan, Putusan Hakim

×
Penulis Utama : Ida Nurhayati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S351802017
Tahun : 2020
Judul : Hubungan Hukum Keperdataan Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1701 K//Pdt/2018)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2020
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber : UNS - Pascasarjana, Prog. Studi Kenotariatan - S351802017- 2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Lego Karjoko, SH., MH.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.