Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya peningkatan kapasitas penguruspartai politik dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPartai Politik pada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Surakartadan hambatan dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas pengurus partai politikpada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surakarta. Penelitian hukum initermasuk dalam jenis penelitian hukum gabungan antara penelitian hukum empirisdan normative dengan sifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif.Dalam penelitian ini sumber data yang diperoleh adalah sumber data primer, yaitudengan berdasarkan hasil wawancara langsung dengan narasumber terkait yaitupengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surakarta. Selain dari dataprimer, juga dengan berdasarkan data sekunder dari studi kepustakaan. Berdasarkandengan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwadalam meningkatkan kapasitas pengurus partai politik dalam pelaksanaan peraturanperundangan-undangan yang berlaku sudah berjalan cukup baik dan telah sesuaidengan peraturan. Dalam peningkatan kapasitas pengurus partai politik di PDI-PKota Surakarta, sebelumnya para pengurus memang telah terseleksi dalam proseskaderisasi berjenjang internal yang kemudian diperkuat mendapatkan pendidikanpolitik melalui konsolidasi yang rutin diselenggarakan di tiap kelurahan. Sertaadanya pendidikan politik secara pribadi dari kader yang lebih memilikipengalaman maupun kemampuan. Namun dalam menjalankan peningkatankapasitas pengurus ditemukan beberapa faktor penghambat yaitu terkait denganyang utama adalah pendanaan, serta terbatasnya sarana prasarana dikarenakanbanyaknya jumlah pengurus di PDI-P Kota Surakarta di samping terkait undangundangmaupun perbedaan latar belakang pengurus.