Penulis Utama : Avisenna Puntoaji
NIM / NIP : E0016088

Penelitian ini mengkaji isu hukum tentang pelaksanaan pembuktiansederhana pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst danPutusan Nomor 09/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby. Metode penelitian padapenulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifatdeskriptif. Hasil dari penelitian ini bahwa hakim menafsirkan pembuktian sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan yang mensyaratkan adanya kreditur lain dan utang yang telahjatuh tempo dan dapat ditagih. Pelaksanaan pembuktian sederhana pada PutusanNomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst telah sesuai dengan Pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan bahwa hakim menganggapdengan tidak hadirnya kreditur lain di persidangan atau tidak adanya surat kuasayang diberikan dari pihak kreditur lain kepada pemohon untuk mewakilikepentingannya di persidangan membuat penilaian hakim terhadap pembuktiansederhana mengenai unsur adanya 2 (dua) atau lebih kreditur tidak terpenuhi. Disisi lain pelaksanaan pembuktian sederhana pada Putusan Nomor 09/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Sbytelah sesuai pula dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8ayat (4) Undang-Undang Kepailitan bahwa pembuktian mengenai adanya krediturlain dengan telah hadirnya kreditur lain tersebut di persidangan dengan membawaalat buktinya sendiri atas permintaan pemanggilan oleh pihak pemohon kepadaMajelis Hakim membuat penilaian pembuktian sederhana terhadap unsur adanya 2(dua) atau lebih kreditur telah terpenuhi. Serta alat bukti tertulis yang dihadirkandi persidangan pada Putusan Nomor 05/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yangberupa invoice atau tagihan tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakimdikarenakan kekuatan pembuktian alat bukti tertulis tersebut termasuk ke dalamklasifikasi akta pengakuan sepihak yang kekuatan pembuktiannya lemah yanghanya merupakan alat bukti permulaan sebagaimana didasarkan padaYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 443 K/Pdt.Sus/2009, sedangkan alatbukti tertulis yang dihadirkan pada Putusan Nomor 09/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga.Sbyberupa Daftar Rekonsiliasi Outstanding Premi PolisAsuransi Non Money Insurance tahun 2013 menurut pertimbangan Majelis Hakimtelah sempurna dan lengkap walaupun alat bukti tersebut termasuk ke dalamklasifikasi akta bawah tangan namun alat bukti tersebut didukung denganketerangan dari kreditur lain yang hadir di persidangan. 

×
Penulis Utama : Avisenna Puntoaji
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016088
Tahun : 2020
Judul : Analisis Pembuktian Sederhana pada Putusan Nomor 05/PDT.SUS-PAILIT/2019/PN.NIAGA.JKT.PST dan Putusan Nomor 09/PDT.SUS-PAILIT/2016/PN.NIAGA.SBY
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0016088-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Zakki Adlhiyati
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.