Penelitian ini menganalisis kebijakan yang ada di Kabupaten Klaten terkaitpemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang pelayanan publik dilihat dariprinsip-prinsip hak asasi manusia. Kebijakan ini diteliti terkait substansi hukumnyadalam memberikan rasa keadilan bagi penyandang disabilitas yang ada diKabupaten Klaten, terkhusus kepada sektor pelayanan publik.Hak asasi manusia merupakan hak yang secara kodrati melekat dalam setiapkehidupan manusia. Salah satu tujuan dibentuknya negara adalah menjamin haktersebut dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai alatperlindungannya. Di Indonesia, kepastian hukum tentang hak asasi manusiadituliskan kedalam konstitusi yaitu kedalam Pasal 28 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Kabupaten Klaten sebagaiLembaga yang menjalankan fungsi otonomi wajib menjalankan peraturan yangmemang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Terdapat 4 peraturan yang terkait penyelenggaraan pelayanan publik bagipenyandang disabilitas di Kabupaten Klaten. Setelah dilakukan penelitian,ditemukan bahwa peraturan-peraturan tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip hakasasi manusia secara substansi hukumnya. Namun terdapat perintah pembuatanperaturan bupati yang belum dilaksanakan, yaitu peraturan yang memang mengaturtentang pelayanan publik bagi penyandang disabilitas itu sendiri, sehingga teciptasebuah kekosongan hukum.