Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian jual beliproduk petrokimia antara PT Pertamina (Persero) dengan distributor, serta untukmengetahui hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli produkpetrokimia antara PT Pertamina (Persero) dengan distributor.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Data penelitianini merupakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakanteknik wawancara dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metodeanalisis kualitatif dengan model interaktif menggunakan 3 (tiga) komponen yaitureduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian dilaksanakan melalui tahaptender, tahap tahap perancangan perjanjian, kemudian tahap pelaksanaan pascaterbentuk perjanjian. Kesimpulan pertama, perjanjian dilaksanakan dengan baikdan telah didasarkan pada KUHPerdata tentang perikatan dan Pedoman PemasaranProduk Petrochemical Trading Nomor A-002/F00000/2016-S9. Kesimpulan kedua,faktor penghambat perjanjian disebabkan oleh kebijakan pemerintah, sistempengurusan izin kepabeanan, dan harga minyak dunia yang tidak stabil. Solusiuntuk terhadap hambatan dengan memperluas perjanjian internasional bidangekonomi, mengoptimalkan penggunaan PDE dalam pengurusan kepabeanan danmemilih distributor secara selektif serta penentuan harga yang kompetitif.