Penulis Utama : Henisa Putri Butar Butar
NIM / NIP : E0016201
×

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang alasan Praperadilan yang diajukan
oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap penghentian penyidikan
perkara korupsi Bank Century yang dilakukan oleh KPK. Metode yang digunakan
dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif bersifat
preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus yang dilakukan
untuk memecahkan isu hukum, serta pendekatan undang-undang untuk memastikan
pertimbangan hakim dalam memutus telah sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum
menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola fikir deduktif. Penulis
tertarik untuk meneliti sebuah perkara yang melibatkan mantan Wakil Presiden
Boediono dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dengan
Pemohonnya adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Penghentian
penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK karena dianggap tidak
berkembangnya penyidikan kasus korupsi Bank Century, oleh karena itu MAKI
mengajukan Praperadilan kepada KPK. Dalam kasus awal Bank Century telah
ditetapkannya seorang terdakwa Budi Mulya dan telah memiliki kekuatan hukum
tetap (inkracht) dalam putusannya. Di dalam Putusan Kasasi atas nama Terdakwa
Budi Mulya pada tahun 2015, nama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede
dkk telah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan menyetujui pemberian FPJP ke
Bank Century. Namun nama-nama yang telah disebutkan dalam Putusan Kasasi
tersebut tidak kunjung diproses dan menimbulkan ketidak adilan bagi keluarga
terdakwa Budi Mulya yang telah diputus dan dipidana sebelumnya. Namun
penyidikan kasus Bank Century ini tidak berlanjut selama kurang lebih dua tahun
sebelum adanya Praperadilan ini diajukan. Dengan tidak adanya kemajuan atas
kasus tersebut, maka dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan terhadap
kasus tersebut.  

×
Penulis Utama : Henisa Putri Butar Butar
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016201
Tahun : 2020
Judul : Alasan Praperadilan Masyarakat Anti Korupsi terhadap Penghentiian Penyidikan Perkara Korupsi Bank Century oleh KPK dan Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan (Studi Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0016201-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso
Penguji :
Catatan Umum : validasi bambang
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.