Penulis Utama : Henisa Putri Butar Butar
NIM / NIP : E0016201

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang alasan Praperadilan yang diajukanoleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap penghentian penyidikanperkara korupsi Bank Century yang dilakukan oleh KPK. Metode yang digunakandalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif bersifatpreskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus yang dilakukanuntuk memecahkan isu hukum, serta pendekatan undang-undang untuk memastikanpertimbangan hakim dalam memutus telah sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bersumber pada bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukummenggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola fikir deduktif. Penulistertarik untuk meneliti sebuah perkara yang melibatkan mantan Wakil PresidenBoediono dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan denganPemohonnya adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Penghentianpenyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK karena dianggap tidakberkembangnya penyidikan kasus korupsi Bank Century, oleh karena itu MAKImengajukan Praperadilan kepada KPK. Dalam kasus awal Bank Century telahditetapkannya seorang terdakwa Budi Mulya dan telah memiliki kekuatan hukumtetap (inkracht) dalam putusannya. Di dalam Putusan Kasasi atas nama TerdakwaBudi Mulya pada tahun 2015, nama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardededkk telah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan menyetujui pemberian FPJP keBank Century. Namun nama-nama yang telah disebutkan dalam Putusan Kasasitersebut tidak kunjung diproses dan menimbulkan ketidak adilan bagi keluargaterdakwa Budi Mulya yang telah diputus dan dipidana sebelumnya. Namunpenyidikan kasus Bank Century ini tidak berlanjut selama kurang lebih dua tahunsebelum adanya Praperadilan ini diajukan. Dengan tidak adanya kemajuan ataskasus tersebut, maka dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan terhadapkasus tersebut.  

×
Penulis Utama : Henisa Putri Butar Butar
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016201
Tahun : 2020
Judul : Alasan Praperadilan Masyarakat Anti Korupsi terhadap Penghentiian Penyidikan Perkara Korupsi Bank Century oleh KPK dan Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan (Studi Putusan Nomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0016201-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santoso
Penguji :
Catatan Umum : validasi bambang
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.