Penulis Utama : Kharis Romadhoni
NIM / NIP : E0016236
×

Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui implementasi
program kota tanpa kumuh dan peran masyarakat di Kelurahan Kauman
Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta.

Penelitian hukum ini merupakan penelitian deskriptif empiris dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
bersumber dari data primer yaitu hasil wawancara dengan Koordinator Kota,
Badan Keswadayaan Kecamatan, Lembaga Keswadayaan Kelurahan. Didukung
dengan sumber data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer yang
terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang
terdiri dari literatur, buku ilmiah, jurnal, makalah atau karya ilmiah cendekiawan,
dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian.

Berdasarkan hasil kajian yuridis dalam perspektif proses sinkronisasi peraturan
perundang-undangan di bidang program kota tanpa kumuh berpedoman pada Pasal 26
ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 sebagai pedoman peran Pemerintah Kota
Surakarta dalam pendampingan dan Surat Walikota Surakarta Nomor: 413.21 / 38.3 /
1/2016 sebagai pedoman penugasan Koordinator Kota untuk mewujudkan progam Kota
Tanpa Kumuh di Kelurahan Kauman Kota Surakarta telah dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku. Implementasi progam Kota Tanpa Kumuh
di Kelurahan Kauman Kota Surakarta realitas target terpenuhi pada 6 program yang
diterapkan meliputi: program perbaikan kondisi bangunan rumah tidak layak huni,
perbaikan paving jalan lingkungan, perbaikan pelebaran saluran drainase, pembuatan
pipanisasi saluran air minum, perbaikan fasilitas MCK dan perbaikan tempat
persampahan dengan alokasi dana sebesar Rp 555,435.000 APBN.  Peran masyarakat
dalam program Kota Tanpa Permukiman Kumuh di Kelurahan Kauman Kota Surakarta,
berdasarkan Pasal 67 Peraturan Daerah No.2 tahun 2016, partisipasi cukup antusias,
terbukti masih memiliki toleransi kemitraan dengan memberikan dana swadaya untuk
membantu kebutuhan konsumsi warga relawan dan dana pihak ketiga untuk pekerja
konstruksi secara borongan yang mengerjakan pembangunan 6 program Kota Tanpa
Kumuh. Kondisi masyarakat Kelurahan Kauman yang heterogen, berbagai status profesi
sebagai PNS, pegawai swasta, pengusaha (perdagangan) dan pekerja pasar serta
kesibukannya bekerja, sehingga sulit untuk terlibat dalam program kota tanpa
permukiman kumuh, sehingga melibatkan pihak ketiga. (pembangun) dengan sistem
borongan. Kendala yang dihadapi adalah faktor teknis, kurangnya sosialisasi, durasi
agenda kegiatan relatif singkat secara serentak di 33 kelurahan di wilayah Kota Surakarta,
target penanganan permukiman kumuh mengacu pada Baseline Program Kotaku wilayah
Surakarta periode 2018 seluas 269,45 hektar. Akibatnya ketersediaan dan partisipasi
sumber daya manusia menjadi terbatas.

×
Penulis Utama : Kharis Romadhoni
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0016236
Tahun : 2020
Judul : Implementasi Program Kota Tanpa Kumuh dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Permukiman Kumuh Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan (Studi Kasus di Kelurahan Kauman Kota Surabaya)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2020
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-E0016236-2020
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Waluyo
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.